Awas Penipuan Pakai Website Palsu Biar Korbannya Percaya

Pelaku pemanipulasi website palsu untuk menipu korban.
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace Simbolon

VIVA – Empat orang dicokok terkait kasus penipuan dengan menggunakan website palsu mengatasnamakan perusahaan PT Tri Mega Securitas Indonesia tbk. Mereka adalah AW, ND, SB, dan MA yang ditangkap di kawasan Sulawesi Selatan.

Inul Daratista Bongkar Kelakuan Busuk Eks Karyawan yang Curi Rp500 Juta

"Tanggal 5 Desember lalu Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan pelaku tindak pidana memanipulasi data. Seolah data yang dipalsukan itu otentik dan atau penipuan media elektronik. Jadi dia membuat website-nya mirip sekali dan otentik sekali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat 17 Januari 2020.

Tersangka AW adalah dalang dibalik aksi tersebut. Dia menyediakan sarana dan prasarana yang akan digunakan menipu. Dirinya pun bertugas mengirim pesan singkat secara acak pada calon korban.

Inul Daratista Maafkan Eks Karyawannya yang Curi Harta Rp500 Juta, Tetapi….

Di mana pesan berisi pemberian hadiah. Setelah korban dirasa percaya telah dapat hadiah, AW lantas meminta sejumlah uang guna pencairan hadiah berjalan lebih cepat.

“Tugasnya itu caranya mengirim SMS gateway ke calon korban, dia mengirim SMS gateway secara acak ke calon korban dan membalas pesan-pesan SMS atau WA (WhatsApp) yang ada yang masuk ke nomor HP (handphone) yang sudah disediakan. Kemuduan tugas paling pentingnya ketika orang ditipu ini akan mentransfer uang, dan dialah yang menerima, menarik, dan mentransfer uang di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) jika ada korban yang sudah mentransfer masuk ke rekeningnya yang sudah ditipu itu,” kata Yusri menjelaskan.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Sedangkan tersangka ND berperan mengoperasikan website agar para calon korban yakin kalau hadiah yang akan diberikan bukan tipu daya. ND yang hanya lulusan Sekolah Dasar ini belajar membuat website secara otodidak. 

Dua tersangka lain, yaitu SB dan MA hanya berperan menyediakan rekening aktif yang digunakan untuk menampung uang hasil penipuan. Keempat tersangka dijerat Pasal 35 ayat 1 jo Pasal 51 Undang-Undang 19 tahun 2016, dan perubahan UU nomor 11 tahun 2008  tentang ITE ancaman hukum 12 tahun.

“Dia ini orang ahli IT-nya, ahli di media sosial. Dia yang buat website PT Tri Mega Securitas Indonesia, dia yang memalsukan dengan keahliannya tersendiri,” kata dia lagi.

Ilustrasi penangkapan

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

Sindikat penipuan dengan modus hipnotis ini terdiri dari lima orang.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024