Awas Penipuan Pakai Website Palsu Biar Korbannya Percaya

Pelaku pemanipulasi website palsu untuk menipu korban.
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace Simbolon

VIVA – Empat orang dicokok terkait kasus penipuan dengan menggunakan website palsu mengatasnamakan perusahaan PT Tri Mega Securitas Indonesia tbk. Mereka adalah AW, ND, SB, dan MA yang ditangkap di kawasan Sulawesi Selatan.

Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Polri Sita Aset di Tiga Lokasi Senilai Rp49 Miliar

"Tanggal 5 Desember lalu Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan pelaku tindak pidana memanipulasi data. Seolah data yang dipalsukan itu otentik dan atau penipuan media elektronik. Jadi dia membuat website-nya mirip sekali dan otentik sekali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat 17 Januari 2020.

Tersangka AW adalah dalang dibalik aksi tersebut. Dia menyediakan sarana dan prasarana yang akan digunakan menipu. Dirinya pun bertugas mengirim pesan singkat secara acak pada calon korban.

Ditanya Wartawan Soal Kasus Dugaan Penipuan, Fico Fachriza Beri Reaksi Begini

Di mana pesan berisi pemberian hadiah. Setelah korban dirasa percaya telah dapat hadiah, AW lantas meminta sejumlah uang guna pencairan hadiah berjalan lebih cepat.

“Tugasnya itu caranya mengirim SMS gateway ke calon korban, dia mengirim SMS gateway secara acak ke calon korban dan membalas pesan-pesan SMS atau WA (WhatsApp) yang ada yang masuk ke nomor HP (handphone) yang sudah disediakan. Kemuduan tugas paling pentingnya ketika orang ditipu ini akan mentransfer uang, dan dialah yang menerima, menarik, dan mentransfer uang di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) jika ada korban yang sudah mentransfer masuk ke rekeningnya yang sudah ditipu itu,” kata Yusri menjelaskan.

Reaksi Santai Ashanty Saat Tahu Aurel Jadi Korban Penipuan Fico Fachriza

Sedangkan tersangka ND berperan mengoperasikan website agar para calon korban yakin kalau hadiah yang akan diberikan bukan tipu daya. ND yang hanya lulusan Sekolah Dasar ini belajar membuat website secara otodidak. 

Dua tersangka lain, yaitu SB dan MA hanya berperan menyediakan rekening aktif yang digunakan untuk menampung uang hasil penipuan. Keempat tersangka dijerat Pasal 35 ayat 1 jo Pasal 51 Undang-Undang 19 tahun 2016, dan perubahan UU nomor 11 tahun 2008  tentang ITE ancaman hukum 12 tahun.

“Dia ini orang ahli IT-nya, ahli di media sosial. Dia yang buat website PT Tri Mega Securitas Indonesia, dia yang memalsukan dengan keahliannya tersendiri,” kata dia lagi.

ilustrasi pelaku penipuan

Diduga Tipu Warga Bali, Oknum TNI Dilaporkan ke Puspom

Warga asal Buleleng, Bali, Nyoman Tirtawan melaporkan anggota TNI berinisial Kolonel CPM S kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait dugaan penipuan.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025