Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang Raup Untung hingga Rp10 Miliar

Polisi menyegel sebuah klinik berpraktik penyuntikan stem cell secara ilegal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 11 Januari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

VIVA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, klinik kecantikan suntik stem cell ilegal meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Tiap pelanggan yang datang dikasih tarif berbeda.

Urgensi Anak Berkebutuhan Khusus Segera Dapat Perhatian

"Untuk sementara dugaan kerugian (korban) sampai dengan Rp10 miliar," ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Kamis 16 Januari 2020.

Harga yang dipatok tergantung permintaan jumlah cell yang dimau pelanggan. Semisal 100 cell harganya Rp100 juta. Kemudian 150 cell Rp150 juta. Dia mengatakan, tersangka OH yang berperan sebagai dokter belajar penyuntikan dari media sosial.

Geger Pria India Tiba-tiba Hidup Lagi saat Akan Dikremasi, 3 Dokter Diskors

"Dia (tersangka OH) belajar di medsos, banyak yang selama ini ada beberapa dokter yang belajar dari medsos. Saya masih menyelidiki," katanya lagi.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Dokter Tri Hesti Widyastoeti, memastikan kalau praktik Klinik OH sama sekali tidak berizin. Kata dia, pihaknya menyiapkan standardisasi dari mulai penyiapan pengolahan dan penyimpanan serum sel untuk mengeluarkan izin itu.

Heboh Eks Dandim Makassar Diduga Selingkuh di Hotel Bareng Istri Dokter

"Kami perizinannya pada pelayanan dan serum sel punca, tapi kalau PT OH ini sebagai apa tentu karena kita belum tahu tentu tidak ada perizinan. Kami kalau ada bank sel punca, perizinan di samping itu menkes, juga bekerja sama dengan Badan POM,” kata Tri Hesti.

“Kami selalu bersama-sama melihat standardisasi dari penyiapan pengolahan dan serta penyimpanan bank sel punca. Tentu karena tidak ada perizinan dari Kemenkes berarti ilegal," ujarnya.

Tri Hesti menambahkan, Kepala Seksi Yankes Rujukan dan Krisis Kesehatan Dinas Kesehatan Jakarta, Sulung Mulia Putra menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi profesi kedokteran yang membawahi dokter OH terkait izin praktiknya. Dalam koordinasi tersebut, pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin praktik dari dokter OH.

“Kalau masalah sanksi akan kita lihat nanti, untuk saat ini tentunya akan ada laporan terkait hal ini ke organisasi profesi,” kata Sulung.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik di daerah Kemang Jakarta Selatan terkait praktik penyuntikan stem cell ilegal. Penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu, 11 Januari 2020, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang itu terdiri dari YW (46) selaku country manager KCP di Indonesia, LJ (47) selaku marketing manager KCP di Indonesia, dan dr OH selaku pemilik klinik.

Ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. YW bertugas menjemput serum dari Bandara Soekarno-Hatta menuju klinik, LJ berperan mempromosikan stem cell dan OH pemilik klinik, sekaligus orang yang menyuntikkan serum stem cell ke korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya