Sempat Buron, Otak Penyekapan di Kantor EO Pulo Mas Serahkan Diri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Otak penculikan dan penyekapan di kantor event organizer kawasan Pulo Mas menyerahkan diri ke polisi setelah sempat buron.

Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pria di Deliserdang, Mayatnya Dibuang ke Kolam

Dia tak lain adalah pemilik kantor itu sendiri yakni Andre. Andre menyerahkan diri ke Markas Polda Metro Jaya Kamis 16 Januari 2020 pagi ini setelah sempat buron. Hingga kini Andre masih diperiksa intensif. Dengan demikian, kini ada empat pelaku yakni Andre dan tiga karyawannya berinisial AP, JCS, dan AJ.

"Hari ini inisial A sebagai pemilik PT OHP ini menyerahkan diri," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 16 Januari 2020.

Penyekap dan Pemerkosa ABG 10 Hari di Gudang Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Andre seorang diri saat datang ke Mapolda Metro Jaya. Kata Yusri, Andre tak pernah melaporkan kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh MS ke polisi. 

Sebagaimana diketahui alasan MS diculik dan disekap karena diduga menggelapkan uang tempatnya kerja sebanyak Rp21 juta kemudian tidak dibayarkan hingga akhirnya diculik dan disekap. 

Fakta Mencengangkan Penyekap Bocah di Pospol Pejaten, Pernah Ditahan di Malaysia hingga Cina

Atas tindakannya itu, Yusri mengatakan keempat pelaku dikenakan Pasal 333 KUHP dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dan penyekapan serta merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

"Sampai saat ini tidak laporan dari A (untuk kasus penggelapan MS)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan penggerebekan atas penyekapan dan penculikan di sebuah rumah di kawasan Pulomas, Jakarta Timur Rabu 15 Januari 2020. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membenarkan hal ini.

"Benar anggota (kita) ke lokasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu 15 Januari 2020.
 

Ilustrasi penyekapan

Wanita di Depok Disekap Gegara Belum Lunasi Bayar Utang Rp 140 Juta

Seorang wanita berinisial AN, disekap di sebuah rumah Jalan Gang 2 Putri Jaya, Cipayung Kota Depok, Jawa Barat.

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2025