Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet di Jambi Ditembak

Pencuri sarang burung walet di Jambi
Sumber :
  • VIVAnews/Syarifuddin Nasution

VIVA – Unit Reskrim Polsek Kota Baru terpaksa menembak dua dari tiga pencuri sarang burung walet di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Tiga tersangka itu yakni, Hendri Arifin (39), Samsudin (38), Somadi (35). Mereka adalah warga Muaro Jambi.

Modal Pistol Mainan Pencuri Gasak Emas dan Uang Milik PNS di Aceh

Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro, mengatakan tindak pencurian itu terjadi Jumat, 10 Januari 2020, sekira pukul 09.30 WIB, di Jalan lingkar Selatan RT 04, Kecamatan Kota Baru.

"Pelaku beraksinya di gedung-gedung sarang walet Kota Jambi," ujar Afrito.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Menurut Afrito, para pelaku merupakan residivis pencurian sarang burung walet di gedung-gedung. Dalam beraksi, mereka tak segan-segan melukai pemilik gedung.

Aksi mereka ketahuan berdasarkan laporan dari korban yang melihat rumahnya dimasuki para pelaku. Melihat ada tindak kejahatan, korban langsung melaporkan ke Polsek Kota Baru.

Inul Daratista Bongkar Kelakuan Busuk Eks Karyawan yang Curi Rp500 Juta

Mendapat laporan, kata Afrito, timnya langsung mendatangi tempat kejadian. "Anggota kita langsung mendatangi tempat kejadian itu. Didapati ada tiga pelaku sedang mencuri sarang walet," katanya.

Pada saat itu, petugas sempat memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak digubris dan mencoba melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan memuntahkan timah panas yang diarahkan ke kaki para pelaku.

"Para pelaku merupakan residivis pencurian sarang walet dan korban sudah banyak," kata Afrito.

Dari tangan pelaku, petugas mendapati barang bukti berupa satu pisau, tiga tangga kayu yang digunakan untuk memanjat, dan dua unit senter.

"Pengakuan para pelaku, jika dijual sarang walet 1 kg harganya mencapai Rp15 juta. Pelaku saat ini ditahan di Polsek Kota Baru dengan ancaman 6 tahun penjara," ujar Afrito.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya