Kejari Medan Terima SPDP Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Ruang kerja Jamaluddin, hakim korban pembunuhan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Sumber :
  • VIVAnews/Putra Nasution

VIVA - Kejaksaan Negeri Medan sudah menerima ?Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, M.Yusuf kepada wartawan di Medan, Senin 13 Januari 2019. SPDP itu, milik tersangka ?Zuraidah Hanum (41), Jefry Pratama (42), dan Reza Pahlevi (29).

"SPDP itu kita terima pada hari Jumat 10 Januari 2020, kemarin," kata Yusuf.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

SPDP itu diterima dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan. Yusuf mengungkapkan tengah diteliti sembari menunggu berkas perkara dilimpahkan atau tahap pertama.

“SPDP adalah bentuk check and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum. Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan," kata Yusuf.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

Kemudian, Yusuf menjelaskan bila berkas perkara dinyatakan lengkap? atau P-21 dan penyerahan barang bukti dan tersangka atau P-22. Baru Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas ke PN Medan untuk diadili.

“Ada prosedur dalam penanganan setiap perkara. Kita pasti koordinasi dengan penyidik agar segera pelimpahan ke persidangan,” ?kata Yusuf.

Jamaluddin dibunuh oleh istrinya bersama dua pria suruhan di rumahnya Perumahan Royal Monaco Blok B, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan?, Jumat dini hari, 29 November 2019. Kemudian, jasad korban dibuang dengan mobil korban Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD ke Desa Suka Dame, Kutalimbaru,? Kabupaten Deli Serdang.?

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024