Polisi Periksa Dua Saksi dari Pramugari Siwi Widi Hari Ini

Siwi Widi Purwanti, Pramugari Garuda
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti tidak memenuhi panggilan polisi hari ini. Namun, polisi melakukan pemeriksaan terhadap Audy yang membuat laporan ke polisi.

Kapolri Mau Anak Buahnya Dicek Setiap Hari untuk Berantas Judi Online

"Jadi, hari ini yang hadir langsung advokasinya atas nama Audy, memang yang buat laporan. Yang membuat yang melaporkan sesuai dengan nama di LP hari ini hadir," ujar Yusri, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 13 Januari 2020.

Selain itu, ada satu saksi juga dari pihak Siwi yang diperiksa polisi hari ini. Total ada dua orang dari pihak Siwi yang dimintai keterangannya hari ini oleh penyidik. Keduanya dijadwalkan diperiksa sekira pukul 11.00 WIB. Namun, terkait apa yang digali dari keduanya Yusri tidak bisa membeberkannya. "Ada satu saksi lagi yang akan hadir hari ini dan diambil keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.

Maling Motor Baku Tembak dengan Polisi di Lampung, Senpi Rakitan Jenis Revolver Disita

Sebelumnya, polisi menjadwalkan untuk memeriksa Siwi terkait laporan yang dibuatnya terhadap akun Twitter @digeeembok. Dia akan diperiksa di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 13 Januari 2020. Siwi akan dimintai keterangannya sebagai saksi pelapor.

Diketahui, Siwi melalui pengacaranya, Elza Syarif, menyampaikan telah melaporkan pemilik akun @digeeembok ke polisi. Siwi merasa dicemarkan nama baiknya karena dituding sebagai simpanan salah satu petinggi maskapai Garuda Indonesia.

Polisi Malaysia yang Terlibat Penembakan WNI Dibebastugaskan

Laporan polisi tersebut tertanggal 28 Desember 2019, dengan nomor LP/ 8420/ XII/ 2019/ PMJ/ Dit. Reskrimsus, dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pembegalan terhadap Anggota Polresta Tangerang

Polisi masih mengejar dua begal lainnya.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2025