Terbang ke Shanghai, Pramugari Siwi Widi Tak Penuhi Panggilan Polisi

Siwi Widi Purwanti, Pramugari Garuda
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus membenarkan, pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti atau Siwi Sidi tidak bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporan yang dibuatnya, hari ini. 

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online, Salah Satunya Pegawai Komdigi

"Pagi tadi surat sudah masuk dari saudari Siwi bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 13 Januari 2020.

Menurut dia, surat panggilan tidak bisa hadir sudah dilayangkan pihak Siwi ke penyidik. Lantaran itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Siwi. Penyidik akan menunggu Siwi kembali ke Tanah Air mengingat dia sedang tugas ke Shanghai, China. 

Sekda Jember Ditahan karena Korupsi Billboard, Negara Dirugikan Rp1,7 Miliar

Namun Yusri belum membeberkan waktu pastinya penjadwalan ulang itu. "Kita tunggu Siwi kembali untuk segera kita ambil keterangan atau klarifikasi tentang laporannya yang sudah dibuat," katanya.

Sebelumnya, polisi menjadwalkan untuk memeriksa Siwi terkait laporan yang dibuatnya terhadap akun Twitter @digeeembok. Dia akan diperiksa di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 13 Januari 2020. Siwi akan dimintai keterangannya sebagai saksi pelapor.

Soal Nasib Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Kejaksaan Bilang Begini

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. "Rencananya demikian," katanya. 

Diketahui, Siwi melalui pengacaranya, Elza Syarif, menyampaikan telah melaporkan pemilik akun @digeeembok ke polisi. Siwi merasa dicemarkan nama baiknya karena dituding sebagai simpanan salah satu petinggi maskapai Garuda Indonesia.

Laporan polisi tersebut tertanggal 28 Desember 2019, dengan nomor LP/ 8420/ XII/ 2019/ PMJ/ Dit. Reskrimsus, dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, akun @digeeembok telah dipolisikan oleh Vice President (VP) Awak Kabin Garuda Indonesia, Roni Eka Mirsa pada Desember 2019 lalu. Roni merasa dicemarkan namanya karena dituding sebagai germo.
 

Tersangka FF (43) saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

Tersangka Fauzan nekat menghabisi nyawa korban SH diduga karena sakit hati telah menghina istri dan ibu pelaku sebagai pelacur

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024