Terbang ke Shanghai, Pramugari Siwi Widi Tak Penuhi Panggilan Polisi

Siwi Widi Purwanti, Pramugari Garuda
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus membenarkan, pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti atau Siwi Sidi tidak bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporan yang dibuatnya, hari ini. 

Klaim Bakal Usut Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Propam Polda Metro Diturunkan

"Pagi tadi surat sudah masuk dari saudari Siwi bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 13 Januari 2020.

Menurut dia, surat panggilan tidak bisa hadir sudah dilayangkan pihak Siwi ke penyidik. Lantaran itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Siwi. Penyidik akan menunggu Siwi kembali ke Tanah Air mengingat dia sedang tugas ke Shanghai, China. 

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

Namun Yusri belum membeberkan waktu pastinya penjadwalan ulang itu. "Kita tunggu Siwi kembali untuk segera kita ambil keterangan atau klarifikasi tentang laporannya yang sudah dibuat," katanya.

Sebelumnya, polisi menjadwalkan untuk memeriksa Siwi terkait laporan yang dibuatnya terhadap akun Twitter @digeeembok. Dia akan diperiksa di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 13 Januari 2020. Siwi akan dimintai keterangannya sebagai saksi pelapor.

Budi Arie Diperiksa Polisi Hari Ini, Terkait Kasus Apa?

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. "Rencananya demikian," katanya. 

Diketahui, Siwi melalui pengacaranya, Elza Syarif, menyampaikan telah melaporkan pemilik akun @digeeembok ke polisi. Siwi merasa dicemarkan nama baiknya karena dituding sebagai simpanan salah satu petinggi maskapai Garuda Indonesia.

Laporan polisi tersebut tertanggal 28 Desember 2019, dengan nomor LP/ 8420/ XII/ 2019/ PMJ/ Dit. Reskrimsus, dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, akun @digeeembok telah dipolisikan oleh Vice President (VP) Awak Kabin Garuda Indonesia, Roni Eka Mirsa pada Desember 2019 lalu. Roni merasa dicemarkan namanya karena dituding sebagai germo.
 

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy

Kumpulkan Anggota, Wakapolda Metro Jaya Ingatkan Soal Cegah Penyalahgunaan Senjata Api

Apel bertujuan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab anggota Polri memakai senjata api.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024