Dipecat dari Polri karena Narkoba, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Banding

Polisi menjaga suatu lokasi tempat kejadian perkara. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Ajun Komisaris Besar Polisi Benny Alamsyah melakukan banding atas pemecatannya dari Korps Bhayangkara buntut kasus narkoba yang melibatkannya.

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg, Dua Oknum TNI Diamankan

"Jadi, Benny Iskandar rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tapi dia banding," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 10 Januari 2020.

Untuk kasus hukum yang menjerat Benny disebut sudah masuk pengadilan. Pasalnya, pihak Kejaksaan telah menyatakan berkas kasus narkoba yang menimpa Benny itu telah rampung alias P21.

Jangan Coba-coba! Brigjen Mukti Bakal Rekomedasikan Cabut Izin Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba

"Kasusnya sudah P21, sementara di JPU," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono saat masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya mengatakan kasus ini sudah terjadi beberapa bulan lalu. Saat ruangan Benny digeledah, benar saja ditemukan barang haram tersebut di sana.

Brigjen Mukti Tegaskan Penangkapan DPO Narkotika di Thailand Tak Ada Kaitan dengan Fredy Pratama

"Ada ditemukan beberapa di sana di tempatnya, di kantornya. Kita melakukan kegiatan sidak di sana. Oleh karena itu, kita lihat hasil pemeriksaannya kalau dia melewati batas tentunya kita lakukan pidana nanti," ujar Gatot.
 

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim gelar pemusnahan barang hasil penindakan

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gelar Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) gelar pemusnahan barang hasil penindakan empat tahun ke belakang, pada Selasa (17/12).

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024