Polisi Temukan Rp761 Miliar hanya di Satu Rekening Investasi Memiles
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – Omzet investasi ilegal Memiles yang disidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur ditaksir mencapai Rp1 triliun atau lebih. Sebab, dari satu rekening tersangka saja, penyidik mencatat uang yang masuk dari anggota atau member sebesar Rp761 miliar. Itu di luar aset PT Kam and Kam (Memiles) yang dijalankan tersangka.
PT Kam and Kam berdiri sejak delapan bulan lalu. Menjalankan bisnis investasi melalui aplikasi Memiles, tersangka berhasil merekrut anggota sebanyak 264 ribu orang. "Rekening utama (tersangka) sudah di-block, berhenti di Rp761 M. Itu hanya di satu rekening saja," kata Kepala Polda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Jumat, 10 Januari 2020.
Jumlah itu bisa bertambah karena penyidik masih menganalisis rekening tersangka yang lain. Luki menegaskan aset Rp761 miliar itu berupa uang. Belum aset PT Kam and Kam lainnya yang berupa barang atau bangunan, yang diduga dibeli tersangka dari duit anggota. "Ada juga bangunan yang kami masih telusuri," ujarnya.
Sementara ini, penyidik baru berhasil menyita uang tunai dari tersangka sebesar lebih dari Rp122 miliar. Uang itu disita dari rekening milik tersangka di BCA dan kini dititipkan penyidik sebagai barang bukti di Bank Mandiri. Saat konferensi pers, uang ratusan miliar tersebut turut dibeberkan, disusun sejajar tinggi meja sepanjang kira-kira 5 meter.
Empat tersangka sudah ditetapkan penyidik, yakni dua bos PT Kam and Kam, FS (52 tahun) dan KTM (47), seorang wanita yang berperan sebagai motivator dan perekrut figur publik, ML alias Dokter Eva (54), dan PH (22) tim IT Memiles. Mereka semua kini ditahan di Markas Polda Jatim. "Tujuan dari penyidikan ini untuk menyelamatkan korban yang mungkin tertipu atau ingin kaya dengan cepat," ujar Luki.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur, Heru Cahyono, mengatakan bahwa Memiles yang dijalankan PT Kam and Kam tidak terdaftar di OJK. Ia mengingatkan investasi dengan skema piramida seperti Memiles ilegal dan berpotensi merugikan bagi anggota. "Selama 2008 sampai 2018, kerugian masyarakat karena investasi seperti ini diperkirakan Rp90 triliun. Itu secara nasional," katanya.