Perekrut Artis di Kasus Investasi Memiles Rp761 Miliar Jadi Tersangka
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus investasi ilegal Memiles beromzet Rp761 miliar, yaitu ML alias Dokter Eva dan PH. Dokter Eva diketahui sebagai motivator dan perekrut anggota dari kalangan pesohor. Sementara itu, PH teknisi teknologi informasi pada PT Kam and Kam (Memiles).
"Kami kembangkan dari penyidikan dan ada dua tersangka baru, yakni ML sebagai motivator dan PH berperan sebagai IT. Total tersangka semuanya empat orang," kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Jumat, 10 Januari 2020.
ML, kata Luki, sebetulnya bekerja di bidang akupuntur, yakni teknik pengobatan tradisional. Namun, kepada anggota Memiles ia disebutkan sebagai seorang dokter karenanya dipanggil Dokter Eva. "Untuk Dokter Eva perannya sebagai motivator dan merekrut public figure. Satunya (PH) memang tim IT PT Kam and Kam yang bikin aplikasi Memiles," ujarnya.
Luki menjelaskan, artis yang diduga terlibat jadi anggota di kasus itu lebih dari empat orang seperti diinformasikan sebelumnya. Namun yang dikirimi surat panggilan baru empat artis, yakni ED, MT, AN, dan J. Sementara ini status keempat artis itu sebagai saksi.
"Nanti saat didalami kita lihat mens rea (niat jahat)-nya," katanya.
Selain menetapkan tersangka baru, Luki menjelaskan, penyidik berhasil menyita kembali uang tunai yang ditampung tersangka sebesar Rp72 miliar. Jika digabung dengan uang sitaan sebelumnya Rp50 miliar sekian, total barang bukti uang tunai yang disita polisi sebesar Rp122 miliar.
"Ini yang baru berhasil kami sita dari rekening tersangka," katanya.
Uang sitaan itu disita dari rekening tersangka di PT Bank Central Asia Tbk (BCA), kemudian dititipkan penyidik sebagai barang bukti di PT Bank Mandiri Tbk. Luki menjelaskan, berdasarkan analisis pada rekening tersangka, total jumlah uang masuk dari 264 ribu anggota Memiles lebih dari Rp761 miliar. "Itu baru dari satu rekening saja," ujar Luki.