Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Polisi Dalami Indikasi Cinta Segi Tiga
- VIVAnews/Putra Nasution
VIVA – Aparat kepolisian terus mengoptimalkan proses penyidikan terkasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin. Pembunuhan hakim berusia 55 tahun itu diotaki oleh istri korban bernama Zuraida Hanum.
"Terima kasih rekan rekan kami minta sabar. Secara administrasi penyidik sedang mengembangkan dan menuangkan dalam berita acara," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin ?kepada wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, Sumatera Utara, Kamis 9 Januari 2020.
Selain Zuraida Hanum, polisi juga menetapkan dua tersangka, yakni Jefri Pratama, warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dan M.Reza Fahlevi warga Kecamatan Medan Tuntutangan, Kota Medan.
Pihak kepolisian, masih mengumpulkan barang bukti pembunuhan berencana tersebut. Ketiga tersangka itu, disangkakan melanggar 340 subsider pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Nanti semua alat bukti yang akan perlu dengan persangkaan (Pasal) 340 ini, yang kita dudukkan kasus pembunuhannya. Kita akan kabarkan dengan rekan rekan media, dari pra-rekonstruksi sampai rekonstruksi ekskusi sampai pembuangan mayat kita akan libatkan rekan rekan," jelas Martuani.
Untuk memuluskan aksinya, Sormin mengatakan para pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa. Hal ini, membuat Polda Sumut dan Polrestabes Medan meminta bantuan Forensik dan Cyber Crime Mabes Polri.
Termasuk, petugas kepolisian tengah mendalami indikasi pembunuhan tersebut, cinta segi tiga dilakukan korban. "Nanti kita akan kembangkan (indikasi cinta segi tiga) dan alat komunikasi sedang kita periksa," tutur Martuani.
Sormi mengungkapkan CCTV di rumah korban, sudah tidak berfungsi. "Sudah mati sebelum satu bulan sebelum kejadian," ujar jendral bintang dua itu.
Putri 7 tahun
Kasus kematian Hakim Jamaluddin meninggalkan seorang putri berinsial K, yang baru usia 7 tahun. Dengan itu, pihak kepolisian siap membantu penanganan psikologis anak tersebut, akibat dampak kasus pembunuhan tersebut.
Ironisnya, hakim berusia 55 tahun itu dieksekusi para pelaku persis di samping bocah tersebut, di dalam kamar rumah korban di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Jumat dini hari, 29 November 2019.
Pembunuhan berencana diotaki istrinya, Zuraida Hanum dan pelaku lainnya yakni Jefri Pratama warga Jalan Selam, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dan Reza Fahlevi warga Jalan Stella Raya, Kecamatan Medan Tuntutangan, Kota Medan.
Anak tersebut, berinsial K. Sempat terbangun dari tidurnya. Karena mendengar ayahnya dibunuh dan ia sempat menangis. Namun, Hanum mencoba menenangkan K hingga ia tertidur kembali. Kini, ia dirawat oleh pihak keluarganya. Karena ibu kandungnya sudah ditahan pihak kepolisian.
"Kita akan koordinasikan (pihak keluarga) dan kita akan menawarkan apabila (perlu) penanganan Masalah psikologi (anak korban). Bila direspons, kita bisa tindak lanjuti," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Medan, Kamis 9 Januari 2020.
Pihak kepolisian, dengan penanganan psikologis tidak membuat K terdampak terkait kasus ini. Ayah tewas dibunuh dan sang ibu harus dipenjara atas perbuatannya.
"Itu nanti teknik dan profesional dari psikolog untuk penaganan beban psikologinya," tutur perwira melati tiga itu.
Untuk diketahui, Jamaluddin dan Zuraida Hanum menikah pada tahun 2011. Setelah korban pisah atau cerai dengan istri pertamanya. Dari hasil pernikahan kedua tersebut, Korban dan pelaku dikarunia seorang putri, yakni K.
Jamaluddin dibunuh oleh istrinya bersama dua pria suruhan di rumahnya Perumahan Royal Monaco Blok B, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Kemudian, jasad korban dibuang dengan mobil korban Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD ke Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. (ren)