Suami Penyiram Istri dengan Air Panas Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah
Sumber :
  • VIVAnews/Diki Hidayat

VIVA – Hendar (25 tahun) warga Kampung Ciniti, Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diancam hukuman 10 tahun penjara. Polres Garut menjerat tersangka dengan Pasal 44  ayat 1 dan 2 Undang-undang no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Begini Kata MA

Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Hendar dan seluruh saksi. Perbuatan tersangka tergolong sadis, selain melakukan penganiayaan dengan benda tumpul juga melakukan penyiraman dengan air panas.

"Walaupun marah, tetapi tak semestinya tersangka ini melakukan kekerasan," ujarnya, Rabu 8 Januari 2020.

Polisi Buru Muncikari yang Paksa 2 Remaja Layani 70 Pria Hidung Belang Baru Dapat Uang Rp 3,5 Juta

Hanya karena terganggu saat akan makan terdapat semut dalam makanan, tersangka Hendar memarahi istrinya SA (21). Istrinya yang tak terima dimarahi, terus mengomel walaupun sudah dipukuli tersangka.

"Jadi korban ini terus dipukuli menggunakan sandal, sarung golok dan disiram dengan air panas," ungkap Dede.

Jadi Saksi Kengerian Api di Los Angeles, Begini Kondisi Keluarga Uya Kuya

Lanjut Dede, hingga saat ini korban belum bisa dimintai keterangan. Selain kondisi lukanya masih belum pulih juga saat ini korban masih shock.

"Korban pasti kami mintai keterangan setelah lukanya sedikit pulih, dan memungkinkan kami mintai keterangan," katanya.
 

Kebakaran Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, yang berstatus merah pada pukul 23.21 WIB, Rabu, 15 Januari 2025.

9 Orang yang Terjebak Kebakaran Di Glodok Plaza Dievakuasi

Sebanyak 9 orang yang sempat terjebak kebakaran di gedung Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu malam, berhasil dievakuasi oleh petugas pemadam kebakaran.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025