Suami Penyiram Istri dengan Air Panas Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah
Sumber :
  • VIVAnews/Diki Hidayat

VIVA – Hendar (25 tahun) warga Kampung Ciniti, Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diancam hukuman 10 tahun penjara. Polres Garut menjerat tersangka dengan Pasal 44  ayat 1 dan 2 Undang-undang no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

3 Sekuriti Jadi Tersangka usai Amankan Diduga Penyusup, Keluarga Minta Keadilan

Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Hendar dan seluruh saksi. Perbuatan tersangka tergolong sadis, selain melakukan penganiayaan dengan benda tumpul juga melakukan penyiraman dengan air panas.

"Walaupun marah, tetapi tak semestinya tersangka ini melakukan kekerasan," ujarnya, Rabu 8 Januari 2020.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah

Hanya karena terganggu saat akan makan terdapat semut dalam makanan, tersangka Hendar memarahi istrinya SA (21). Istrinya yang tak terima dimarahi, terus mengomel walaupun sudah dipukuli tersangka.

"Jadi korban ini terus dipukuli menggunakan sandal, sarung golok dan disiram dengan air panas," ungkap Dede.

Ipar Hingga Adik Pengacara Ronald Tannur Diperiksa, Kejagung Beberkan Alasannya

Lanjut Dede, hingga saat ini korban belum bisa dimintai keterangan. Selain kondisi lukanya masih belum pulih juga saat ini korban masih shock.

"Korban pasti kami mintai keterangan setelah lukanya sedikit pulih, dan memungkinkan kami mintai keterangan," katanya.
 

Ilustrasi penganiayaan.

Pengakuan Karyawan yang Dianiaya Anak Bos Toko Roti

Pengakuan Mengejutkan Karyawan Toko Roti di Jaktim yang Dianiaya Anak Bosnya

img_title
VIVA.co.id
15 Desember 2024