Polda Jatim Panggil Empat Artis Terkait Kasus Investasi Ilegal

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sumber :
  • VIVAnews/ Nur Faishal.

VIVA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur memanggil empat figur publik untuk dimintai keterangan minggu depan dalam kasus investasi ilegal Memiles beromzet Rp750 miliar. Figur publik dimaksud disebut-sebut berkegiatan di dunia hiburan alias artis Ibu Kota.

Sederet Artis yang Turut Meriahkan Tiba-tiba Menyala, Terlihat Ada Cak Lontong  

Berdasarkan penelusuran VIVAnews di akun resmi Instagram Memiles Surabaya, memiles_sby, foto dua penyanyi terkenal berinisial J dan E diunggah admin dan ditulis dengan keterangan sudah bergabung Memiles. Kalimat dalam unggahan bernada endorsement, yaitu ajakan kepada netizen agar ikut bergabung ke investasi ilegal tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, tak membantah atau mengiyakan ketika ditanya artis J dan E turut dipanggil untuk dimintai keterangan. "Yang jelas empat public figure yang dipanggil minggu depan," kata Trunoyudo di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Sabtu, 4 Januari 2020.

Saksi Paslon Pilkada Sampang Tewas Dibacok, Satu Pelaku Diamankan Polda Jatim

Di bagian lain, sejumlah anggota Memiles mulai berdatangan ke Polda Jatim menyampaikan laporan resmi. Informasi diperoleh, sudah 60-an member yang melapor. Trunoyudo mengatakan Polda membuat posko khusus member atau korban Memiles untuk melapor, efektif mulai Senin depan, 6 Januari 2020.

"Poskonya di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda," ujarnya.

Beredar Foto Bareng Ivan Sugianto dan Kolonel TNI usai Kontroversi Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet sangat besar. Hanya dalam jangka delapan bulan, tersangka berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp750 miliar. Sementara ini, polisi baru mengamankan uang tunai Rp50 miliar, belasan unit mobil, dan aneka barang lainnya.

Sementara ini, polisi baru menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47 tahun), warga Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Tersangka menjalankan bisnis dengan bendera PT Kam and Kam. Menggunakan aplikasi Memiles, investasi itu dijalankan tersangka dengan sistem jaringan member model top up.

"Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," kata Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Jumat 3 Januari 2020. (ren)

Ilustrasi Investasi

Mau Investasi? Pastikan Legal! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong

Ingin berinvestasi dengan aman? Simak 3 tips cerdas untuk membedakan investasi legal dan bodong. Pelajari cara mengenali tanda-tanda penipuan dan pastikan investasi Anda.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024