Polda Jatim Panggil Empat Artis Terkait Kasus Investasi Ilegal
- VIVAnews/ Nur Faishal.
VIVA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur memanggil empat figur publik untuk dimintai keterangan minggu depan dalam kasus investasi ilegal Memiles beromzet Rp750 miliar. Figur publik dimaksud disebut-sebut berkegiatan di dunia hiburan alias artis Ibu Kota.
Berdasarkan penelusuran VIVAnews di akun resmi Instagram Memiles Surabaya, memiles_sby, foto dua penyanyi terkenal berinisial J dan E diunggah admin dan ditulis dengan keterangan sudah bergabung Memiles. Kalimat dalam unggahan bernada endorsement, yaitu ajakan kepada netizen agar ikut bergabung ke investasi ilegal tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, tak membantah atau mengiyakan ketika ditanya artis J dan E turut dipanggil untuk dimintai keterangan. "Yang jelas empat public figure yang dipanggil minggu depan," kata Trunoyudo di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Sabtu, 4 Januari 2020.
Di bagian lain, sejumlah anggota Memiles mulai berdatangan ke Polda Jatim menyampaikan laporan resmi. Informasi diperoleh, sudah 60-an member yang melapor. Trunoyudo mengatakan Polda membuat posko khusus member atau korban Memiles untuk melapor, efektif mulai Senin depan, 6 Januari 2020.
"Poskonya di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda," ujarnya.
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet sangat besar. Hanya dalam jangka delapan bulan, tersangka berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp750 miliar. Sementara ini, polisi baru mengamankan uang tunai Rp50 miliar, belasan unit mobil, dan aneka barang lainnya.
Sementara ini, polisi baru menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47 tahun), warga Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Tersangka menjalankan bisnis dengan bendera PT Kam and Kam. Menggunakan aplikasi Memiles, investasi itu dijalankan tersangka dengan sistem jaringan member model top up.
"Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," kata Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Jumat 3 Januari 2020. (ren)