Cokok Residivis Bandar Sabu, Polisi Temukan Sabu dalam Kloset
- VIVAnews/Muhammad AR
VIVA – Rumah seorang bandar narkoba, Budi Sugiharto (36) kembali digrebek Kepolisian Resor Bogor. Mantan residivis ini dicokok setelah kedapatan menyembunyikan satu setengah ons sabu siap edar di kloset rumah pelaku.
"Kami menangkap pelaku di rumahnya," ujar Kanit Kanit Reskrim Polsek Parung Panjang, Polres Bogor, AKP Irwan Alexander, Sabtu, 4 Januari 2020.
Irwan mengatakan, meski sudah pernah terlibat kasus serupa, Budi yang merupakan warga Kampung Cilangkap, Parung Panjang, Kabupaten Bogor itu dicurigai warga kembali melakukan transaksi narkoba.
"Penangkapan pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku Budi sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu," kata Irwan.
Lanjut Irwan, polisi tidak buru-buru menangkap pelaku. Namun, setelah ditindaklanjuti dengan cukup bukti disertai hasil penyelidikan, polisi langsung menyergap menangkap pelaku di rumahnya.
Alhasil, saat penggeledahan barang bukti, sabu sebanyak 1,5 ons dalam tiga kemasan plastik disembunyikan di dalam kloset.
"Barang bukti sabu oleh pelaku ini disimpan pelaku di dalam kloset," kata Irwan.
Budi yang kini berstatus tersangka ini di jerat Pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Guna mempertanggungjawabkan ulahnya, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan.