Polisi Belum Bisa Simpulkan Motif dari Penyerang Novel Baswedan
- VIVAnews/Bayu Januar
VIVA – Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi RM dan RB yang menjadi tersangka kasus dugaan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Senin, 30 Desember 2019 kemarin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali motif dan kronologi kasus penyiraman air keras tersebut.
"Jadi pemeriksaan kemarin garis besarnya penyidik akan menanyakan semua berkaitan kronologis, motif, dan tentunya semua unsur-unsur yang diterapkan pada pasal tersebut akan ditanyakan kepada penyidik ke pelaku," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2019.
Salah satu tersangka RB sempat menyatakan bahwa penyiraman air keras itu dilakukan lantaran tidak menyukai sosok Novel karena dianggap seorang pengkhianat.
Mengenai hal itu, Argo memastikan polisi belum bisa menyimpulkan bahwa peristiwa penyiraman air keras itu dilandasi lantaran motif dendam dari pelaku.
"Kami tidak pernah mengatakan ada dendam pribadi kami belum pernah mengatakan itu dari Kepolisian yang terpenting bahwa polisi itu bekerja bukan untuk menghakimi tapi membuktikan pelaku untuk dibawa ke penuntut umum untuk dipersidangkan," ujar Argo.
Saat ini, kata Argo, pihaknya terus menggali semua keterangan dari kedua tersangka tersebut. Nantinya, hal itu akan dirangkai menjadi bahan analisa dan evaluasi.
"Tentunya hasil jawaban tersangka disingkronkan dengan petunjuk lain. Semuanya kami analisa dan evaluasi," kata Argo.