Polres Gowa Ringkus Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Polres Gowa tangkap pengedar narkoba lintas provinsi.
Sumber :
  • VIVAnews/Irfan

VIVA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap sejumlah pelaku pengedar narkoba lintas provinsi.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Barang bukti yang telah disita dari tiga lokasi penggeledahan, berupa sabu dengan total seberat 848,58 gram, dua buah timbangan elektrik, dua unit telepon seluler, sejumlah kantong plastik bening, satu sendok teh dan pipet.

Para tersangka, yakni Firmansyah alias Enal diringkus di Kecamatan Pallangga, Gowa. Kemudian Ismail, tertangkap di Kecamatan Tallo, Makassar, bersama dengan Ilham.

Kepala BNN RI Beri Penghargaan kepada Bea Cukai di Wilayah Kalimantan Utara

Kepala Sub-Bagian Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, mengatakan modus para pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut dengan cara terlebih dulu mengambil sabu di Batu Licin, Kalimantan, lalu mereka membawanya ke Makassar dengan menggunakan kapal feri.
 
Dia menyampaikan, kasus itu terbongkar setelah dilakukan penangkapan terhadap Enal, yang  berawal dari informasi warga tentang dugaan adanya lokasi dijadikan tempat transaksi narkoba pada 24 Desember 2019 lalu di Gowa.

"Pada penangkapan terhadap Enal itu ditemukan sabu dalam saku celananya, sampai dilakukan pengembangan kasus," kata Tambunan, Sabtu, 28 Desember 2019.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Dia menyebut, para pelaku selama ini mengedarkan sabu di wilayah Makassar dan Gowa dengan konsumen dari kalangan ASN, pekerja salon. Pelaku mengaku mendapat keuntungan senilai Rp 40 juta jika berhasil menjual sabu sebanyak 1 ton.

"Kasus ini terus dikembangkan. Para tersangka telah dijerat dengan Pasal 112 (2) Subsider Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," terang Tambunan. (ren)

Laporan: Irfan / Makasar

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Total empat pelaku selaku peracik narkoba ditangkap dalam pengungkapan pabrik ini.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024