Polisi Gadungan Ini Tega Menipu dan Berbuat Cabul

FH, polisi abal-abal berbuat cabul
Sumber :
  • VIVAnews/Ngadri

VIVA –  FH (21), warga Kayong Utara, Ketapang, Kalimantan Barat diamankan polisi. Alasannya pemuda tersebut mengaku sebagai oknum polisi dan berbuat cabul terhadap anak di bawah umur.

Tega! Paman Cabuli Keponakan 3 Kali di Lamongan, Korban Tak Mau Sekolah

Pelaku diamankan Polres Ketapang, Kalbar, pada Rabu, 25 Desember 2019.

"Tersangka FH kita amankan karena telah melakukan pencabulan, dan mengaku sebagai anggota Polsek Marau," kata Kapolres Ketapang, AKBP Handoyo kepada VIVAnews, Kamis, 26 Desember 2019.

Polisi Tangkap Buron Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Dia menambahkan kalau pelaku pernah mengajak korban menginap di suatu hotel, Kelurahan Tengah, Kabupaten Ketapang. Saat penginapan tersebut, pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali.

"Semula korban menolak, namun karena pelaku berjanji akan bertanggung jawab, sehingga korban pun mau untuk melakukan perbuatan bejat tersebut," kata Handoyo.

Dicari Polisi! Seorang Guru SD di Jaksel Masuk DPO Kasus Pencabulan Siswa

Setelah puas melakukan perbuatannya, pelaku lalu memesan ojek online untuk mengantarkan korban kembali ke rumahnya. Sampainya di rumah, korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan korban, mereka lalu membuat pengaduan ke Polres Ketapang.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap pelaku di area lobi Hotel Borneo Ketapang," ujarnya.

Selain pelaku, ada sejumlah barang bukti yang kita amankan. Diantaranya satu helai baju lengan panjang warna biru. Ada juga satu helai jilbab warna hitam dan sehelai pakaian dalam.

Adapun pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal 76D yaitu setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya