Pengemudi Lamborghini Penodong Senjata Positif Konsumsi Ganja
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA – AM, tersangka kasus penodongan senjata api kepada dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, positif menggunakan narkotika jenis ganja.
Ia menggunakan barang haram tersebut, sebelum melakukan aksi koboi jalanan itu.
"Tersangka positif mengonsumsi ganja sebelum aksi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus ketika dikonfirmasi, Rabu 25 Desember 2019.
Yusri mengatakan, pihaknya segera melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di kawasan Kemang. Namun, tak menemukan narkotika tersebut.
"Di mobil Lamborghini terangkat juga sudah kami geledah, tapi tidak ada," kata Yusri.
Abdul menodongkan senjata itu kepada dua orang pelajar SMP, yakni berinisial A dan I di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu sekitar pukul 16.30 WIB. Penodongan berawal, saat kedua pelajar tengah melihat dan memuji mobil mewah Abdul.
Namun, pujian dari para pelajar itu justru disambut kata-kata kasar dan amarah dari Abdul. Dari jendela mobil yang dibuka, Abdul mengacungkan senjata api.
Orangtua salah satu korban sempat membagikan kisah penodongan anaknya itu di Facebook. Ia mengatakan, anaknya dan temannya hanya terdiam saat pengemudi menodongkan senjata api tersebut.
"Namun sopir tetap mengendarai mobil tersebut sambil mengacung pistol dan memaki-maki anak dengan kata-kata kebun binatang," kata orang tua A, Ade Nurma.
Salah satu korban, I, langsung kabur ke supermaket di sekitar lokasi. Sedangkan A, tetap berada di lokasi. Pengemudi yang melihat A tak melarikan diri, keluar dari mobil dan menyuruh A tiarap sambil menodongkan senjatanya.
Namun, permintaan itu ditolak, sehingga membuat pengemudi menembakkan senjatanya ke langit beberapa kali.
"Allhamdulillah kendaraan lain di belakang mobil itu berkali-kali menyalakan klakson. Membuat bapak itu marah dan kesempatan itu dipakai A untuk berlari ke supermarket terdekat," ujar Ade.
Saat ini, tersangka diancam dengan Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman. Ia terancam penjara selama satu tahun. (asp)