Polisi Tembak Mati Bandar 210 Kg Ganja Siap Edar di Tahun Baru

Ilustrasi pistol.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Tim Opsnal Unit 4 Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menembak mati seorang tersangka pengendali 210 kg ganja, Selasa 24 Desember 2019 sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

Ustaz Fatih Karim Kenang Kematian Freddy Budiman: Minta Ucap Tahlil Sebelum Dieksekusi Mati!

Peristiwa itu terjadi di Kampung Cinyawar RT06/RW002 Kelurahan Ciloto, Kecamatan Cipanas, Provinsi Jawa Barat. "Tersangka merupakan pengendali peredaran narkotika jenis ganja jaringan lintas Sumatera–Jawa,” kata Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan di Jakarta, Selasa 24 Desember 2019.

Tersangka pengedar yang ditembak anggota Kepolisian bernama Daniel Setiawan alias Joko, 27 tahun, seorang karyawan swasta, bertempat tinggal di Jalan Bendi Besar nomor 6 RT011/RW10 Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

Simpan 5 Kg Sabu di Plafon Rumah, Bandar dari Kampung Bahari Ditangkap

Kronologi dari peristiwa ini berawal pada hari Minggu 22 Desember 2019 anggota Kepolisian menangkap seorang tersangka bernama Dimas di Tangerang Selatan. Setelah ditangkap Dimas menyebut masih ada pelaku lain selain dirinya yang melarikan diri. 

Dari keterangan itu tim kemudian melakukan pengembangan, didapati dugaan ada dua orang yang terlibat dalam rangkaian 210 kg ganja. Pengembanganan dilakukan hingga ke daerah Cipanas, Jawa Barat. 

Isi Garasi Petinggi Polisi yang Diduga Terlibat Suap Bandar Narkoba

Dari hasil penyelidikan intensif, polisi menangkap Daniel Setiawan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cihanyawar Jawa Barat. Saat penangkapan tim melakukan penggeledahan badan, rumah serta kendaraannya. Namun, tidak ditemukan narkotika lainnya.

Dari Informasi yang dihimpun petugas, barang bukti yang didapat yakni 210 kg ganja berasal dari perintah Diki Ramdhani bin Kujay dan Riki Haji. Posisi mereka ditahan di Lapas Rajabasa, Provinsi Lampung dalam kasus narkotika.

Saat tersangka Daniel hendak dibawa ke Lapas Rajabasa untuk pengembangan, dia memukul petugas yang mengawal dan berusaha melarikan diri. Polisi terpaksa melumpuhkan Daniel dengan tembakan yang mengenai bagian dada.

Polisi sempat melarikan tersangka yang tertembak ke rumah sakit untuk menyelamatkan nyawa korban. Namun sekira pukul 04.00 WIB tersangka meninggal saat petugas hendak membawanya ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pertolongan.

Barang bukti rangkaian kejahatan dalam kasus ini adalah ganja kering seberat 210 kg yang terbagi dalam 7 kardus besar, sebuah ponsel, sebuah mobil merek Honda jenis Mobilio dan sebuah tas selempang. Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini dipimpin Kompol Malvino E Yusticia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya