Aparat Bongkar Kasus Prostitusi Modus Kawin Kontrak di Puncak Bogor
- VIVAnews/ Muhammad AR (Bogor)
VIVA – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Bogor membongkar kasus dugaan prostitusi berkedok kawin kontrak, di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Empat orang yang diduga sebagai penyedia jasa prostitusi itu dibekuk petugas.
Informasi yang dihimpum VIVAnews, pengerebekan yang dilakukan beberapa hari lalu itu berlokasi di Cisarua. Empat tersangka di antaranya dua wanita berinisial ON alias Mami, EIM alias Mami, dan dua pria yang berperan sebagai perantara sekaligus penghulu gadungan yakni RBS dan K.
"Dari hasil informasi dari media dan masyarakat ada beberapa video yang katanya ada prostitusi halal Cisarua Bogor, kami (Forkompimda) melakukan rapat melakukan upaya pemberantasan kegiatan tersebut," kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Joni, didampingi Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin dan Ketua MUI KH Ahmad Mukri Adji, kepada wartawan, Senin, 23 Desember 2019 malam.
Joni menambahkan, "Informasi intelijen penyelidikan kami, pengungkapan di dua lokasi yang satu mobil yakni tersangka perempuan dan laki-laki. Satunya mobil lagi juga perempuan dan laki-laki. Semua ada total enam orang perempuan yang akan jadi korban kawin kontrak."
Joni menjelaskan, praktik kawin kontrak ini menyasar tamu turis asing yang berasal dari Timur Tengah. Keempat pelaku merupakan mantan tenaga kerja wanita (TKW) asal Sukabumi yang fasih berbahasa Timur Tengah. Untuk memastikan turis berasal dari sana, pelaku mengajak interaksi. Para pelaku ON dan IM alias Mami, E dan R, merekrut wanita kemudian menawarkan kepada sopir pengantar tamu Timur Tengah yang berwisata di kawasan Puncak, Bogor hingga Cipanas, Cianjur.
"Kalau tahu aksen Arab asli pelaku ini baru memberikan informasi sebenarnya. Biasanya turis langsung to the point mencari kawin kontrak, dan setelah nyambung obrolan mereka langsung mencari wanita yang mau dinikahi atau kawin kontrak," ujarnya.
Polisi menangkap para pelaku menjelang digelarnya nikah kontrak wanita dengan warga negara asing (WNA) berinisial H. Dalam transaksi itu, para pelaku mengaku menawarkan mahar dengan harga Rp10 juta dan disepakati menjadi Rp7 juta. Nantinya, kata Joni, dalam kesepakatan itu mempelai wanita akan menemani warga asing itu selama lima hari.
"Para tersangka muncikari menawarkan beberapa wanita, yang telah direkrutnya melalui sosial media Whatsapp. Kemudian kesokan harinya wanita rekrutan (mempelai wanita) serta tamu dipertemukan di dalam sebuah villa oleh tersangka dengan diantar oleh K yang berperan sebagai sopir dan BS yang berperan sebagai penghulu palsu," kata Joni.
Dalam kasus kawin kontrak ini, polisi menyita barang bukti dua unit mobil Toyota Rush dan Honda Mobilio, 12 handphone, uang mahar Rp 7juta.
Polisi mengamankan enam korban calon mempelai wanita berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR. "Kami jerat para pelaku dengan pasal kasus perdagangan manusia dan sudah pernah terjadi pada tamu sebelumnya. Dengan ancaman di atas lima tahun penjara," kata Joni.