Ketahuan Curi Sepeda Motor, Pria Ini Diamuk Massa
- VIVA/Dani
VIVAÂ - Ev (38), warga Kelurahan Ciherang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten, diamuk massa setelah aksi mencuri sepeda motornya ketahuan warga.
Aksinya itu berlangsung di parkiran sebuah toko percetakan yang berlokasi di Lingkungan Cijawa Masjid, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, sekitar pukul 15.00 WIB, sore tadi.
"Pelaku menjebol kunci kontak sepeda motor milik korban, Mardian yang parkir. Ketika sudah berhasil merusak kunci sepeda motor, pelaku langsung membawa kendaraan tersebut kabur. Tetapi aksi tersebut diketahui oleh saksi Subekti," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, melalui pesan singkatnya, Senin, 23 Desember 2019.
Edhi bercerita bahwa saat ketahuan ada maling motor, Subekti berteriak maling. Tak lama, warga di sekitar lokasi berdatangan ke lokasi.
Beruntung, ada petugas kepolisian dari Satlantas Serang Kota yang sedang patroli lewat dan melerai amuk massa. Pelaku Ev kemudian dibawa ke Mapolres Serang Kota menggunakan sepeda motor anggota kepolisian.
"Subekti spontan langsung berteriak maling dan (massa) mengejarnya hingga pelaku berhasil ditangkap dan diamuk massa. Pelaku berhasil diamankan dari amukan massa oleh anggota (lantas)," katanya.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Serang Kota untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku disita satu buah kunci leter T.
Akibat perbuatannya, Ev terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara, maksimal tujuh tahun dan terpaksa merayakan tahun baru di balik jeruji besi.
"Saat ini pelaku beserta barang buktinya berupa satu unit STNK, satu unit anak kunci kendaraan dan satu lembar surat keterangan dari leasing sudah diamankan di Polres Serang Kota untuk ditindaklanjuti," katanya.