Polisi Duga Korban Pencabulan Habib Husein Lebih dari Satu
- VIVAnews/Foe Peace
VIVA – Tersangka pencabulan dengan modus pengobatan alternatif, Habib Husein Alatas (HA) terancam dipenjara selama tujuh tahun lamanya buntut dugaan tindakan cabul yang dia lakukan.
"Maksimal (terancam) tujuh tahun penjara," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Murti saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 21 Desember 2019.
Husein terancam hukuman hingga tujuh tahun karena dikenakan Pasal 290 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan ancaman hukuman bui maksimal tujuh tahun.
Dia menambahkan, korban Husein diduga lebih dari satu. Polisi tak mau serta merta percaya pengakuan pelaku (Husein) yang menyebut baru sekali.
Diduga hanya korban dalam kasus ini yang berani melapor hingga akhirnya borok praktik pengobatan alternatif Husein terbongkar. Untuk itu, polisi mengaku masih mendalami kemungkinan korban lain.
"Yang bersangkutan beberapa kali sebelumnya melakukan hal yang sama ke korban yang lain. Korban yang melapor baru pertama kali," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial HA, diringkus aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin, 16 Desember 2019. HA ditangkap karena diduga melakukan tindakan pencabulan dengan modus pengobatan alternatif.
HA melakukan tindakan tersebut di tempat praktiknya. HA diringkus tanpa perlawanan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.
"Tim Resmob menangkap satu pelaku atas (kasus) pencabulan. Yang bersangkutan inisial HA," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 Desember 2019.