Layani ML di Kamar Bernyanyi, Rumah Karaoke di Surabaya Digerebek
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menggerebek sebuah rumah karaoke di kawasan Banyu Urip Surabaya, pada Rabu dini hari, 18 Desember 2019. Rumah karaoke yang digerebek diduga tidak hanya menyediakan wanita pemandu lagu (LC), tapi juga layanan esek-esek di kamar bernyanyinya.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Oki Ahadian Purnomo mengatakan, aparatnya menggerebek tempat itu setelah menerima laporan masyarakat soal dugaan prostitusi berkedok karaoke. "Ternyata benar adanya," ujarnya.
Rumah karaoke yang digerebek sebetulnya kategori keluarga. Namun, pengelola menyediakan wanita muda pemandu lagu yang kebanyakan berparas cantik dan berpenampilan seksi. Dari lokasi, selain pihak pengelola dan pegawai, polisi juga menahan puluhan LC untuk dimintai keterangan awal.
Oki menjelaskan, wanita-wanita itu disediakan pengelola untuk menemani para pelanggan saat berkaraoke. Tarif untuk masing-masing LC sebesar Rp60 ribu per jam. Namun, jika tamu meminta layanan esek-esek, tarif yang dikenakan sebesar Rp2,5 juta. "Kalau pelanggannya minta kencan, diminta membayar dua setengah juta rupiah," ujarnya.
Layanan seksual alias ML (making love) itu biasanya dilakukan di kamar karaoke atau di toilet kamar karaoke. "Kencan (esek-esek)-nya bisa di room karaoke. Di lokasi kami juga temukan miras untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.