Kapolri dan Jaksa Agung Buat Tim Khusus Tangani Penyelundupan

Petugas beraktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap barang masuk ke pelabuhan-pelabuhan. Hal itu dilakukan untuk menindak praktik penyelundupan motor dan mobil mewah di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun meminta kepada seluruh jajarannya agar memperketat kawasan pelabuhan dari barang penyelundupan ilegal yang masuk ke Tanah Air.

"Kita harapkan  tim di pelabuhan lebih kompak dan saling mendukung. 2019 tahun yang baik dan karena  itu dimungkinkan masuk di pelabuhan di sepanjang timur Sumatera jadi kita buat satu tim tertentu," kata Budi Karya Sumadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa 17 Desember 2019.

Aksi Komplotan Maling Motor Tembak Polisi saat Beraksi hingga Berujung Didor Tewas saat Ditangkap

Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bersama dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akan membuat tim dalam menangani masalah kasus hukum penyelundupan mobil dan motor mewah ke Indonesia. Tim bersama ini untuk membantu dalam menangani masalah hukum kasus penyelundupan tersebut.

"Saya sudah lapor sama bapak Jaksa Agung kita akan bikin hukum terpadu untuk mengoordinasikan sehingga kita berharap ketika di sidang pengadilan nanti para pelakunya dihukum yang seberat-beratnya," kata Idham Azis.

Hal ini bertujuan agar dapat memberi efek jera kepada masyarakat dan supaya tidak ada lagi kasus serupa yang lebih besar lagi.

"Ini adalah bagian dari efek Jera sehingga ke depan orang tidak mencoba lagi mau bermain-main dengan kasus penyelundupan seperti yang dibilang Bu Menkeu (Sri Mulyani), tadi sangat mengganggu rasa keadilan sosial kita," katanya.

Sejak 2016 hingga 2019, DJBC berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kurun waktu itu, 19 unit mobil mewah den 35 unit motor atau rangka motor atau mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar. (ren)