Soal Tudingan Ada 'Germo' di Garuda, Polisi Bikin Tim Khusus

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Adi Ferdian Saputra.
Sumber :
  • Sherly/VIVAnews

VIVA – Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta membentuk tim khusus dan bekerja sama dengan pihak cyber Polri, untuk mencari tahu pemilik akun @digeeembok, yang dilaporkan oleh petinggi Garuda Indonesia atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Tak Terima dengan Omongan Nikita Mirzani, Ayah Vadel Badjideh: Sakit Banget

"Masih terus kita telusuri, siapa pemiliknya dan karena ini laporannya terkait media elektronik, lebih tepatnya media sosial, maka ada tim-tim khusus yang bekerja," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Adi Ferdian Saputra di Gedung VVIP Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dikutip Kamis 12 Desember 2019. 

Ia juga menuturkan, dalam kasus tersebut, pemilik akun tersebut yang merupakan terlapor. Dia akan dikenakan sejumlah pasal atas dugaan pencemaran nama baik, serta UU ITE.

Sempat Alami KDRT Depan Anak, Istri Labrak Suami Sedang Selingkuh di Tempat Umum

"Untuk kasus ini akan kita kenakan pasal 27 ayat 3 Undang-undang tahun 2019 mengenai ITE dan 310, 311 KUHP yang kurang lebih ancaman empat tahun penjara pada terlapor. Sementara, ini masih tahap penyelidikan dan kita lihat dulu unsurnya, apakah bisa masuk ke tahap penyidikan atau tidak, jadi kita tunggu saja," ujarnya.

Diketahui, petinggi Garuda, yakni Roni Eka selaku vice president awak kabin Garuda Indonesia melakukan pelaporan pada akun media sosial Twitter bernama @digeeembok ke Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 6 Desember 2019. Laporan itu, terkait dengan cuitannya yang dituding melakukan pencemaran nama baik.

Media Sosial Akun Gerindra Jadi Tempat Keluhan Warganet ke Presiden untuk Selesaikan Kasus di Tanah Air

Berikut isi cuitan yang dilaporkan:

"Gerombolan Ari Akshara, Heri Akhyar dan Roni Eka Mirsa adalah TRIO LENDIR. Roni Eka Morsa aka 'PROVIDER' paham banget manfaatin celah Pramugrari untuk jadi santapan direktur atau setoran ke Pejabat'

'Germo Jahat bernama: Roni Eka Mirsa'. (asp)

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024