Warga Tewas Dikeroyok Polisi, Rekonstruksi Digelar

Rekonstruksi kasus pengeroyokan warga oleh oknum polisi.
Sumber :
  • Istimewa/Satria Zulfikar

VIVA – Polda Nusa Tenggara Barat menggelar rekonstruksi kasus kematian Zainal Abidin di tangan sejumlah oknum polisi. Rekonstruksi digelar di Polres Lombok Timur, Senin 9 Desember 2019.

Dalam rekonstruksi digelar beberapa adegan di tiga lokasi kejadian. Masing-masing lokasi di halaman Satuan Lalulintas Polres Lombok Timur, di dalam mobil polisi, dan di ruang Reskrim Polres Lombok Timur.

Dalam adegan terlihat, korban Zainal Abidin terlibat perkelahian dengan seorang anggota polisi. Sejurus kemudian, dua rekan polisi lainnya membantu memukul Zainal Abidin. 

Adegan berikutnya di atas mobil polisi di halaman Reskrim. Terlihat adegan polisi memukul Zainal Abidin. Kemudian, berlanjut di ruang Reskrim, korban mendapat perlakuan tidak terpuji dari para pengayom.

Sembilan oknum polisi yang menjadi tersangka kematian Zainal Abidin dihadirkan dalam rekonstruksi. Mereka memperagakan aksi pemukulan pada korban.

Kuasa hukum Zainal Abidin, Yan Mangandar Putra mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum, agar kasus tersebut bisa masuk tahap dua atau pelimpahan ke jaksa.

"Itu (rekonstruksi) atas petunjuk dari jaksa untuk persiapan tahap dua," katanya melalui sambungan telepon.

Yan mengatakan, dari adegan empat oknum pelaku telah sesuai dengan keterangan Ikhsan sebagai saksi kunci saat peristiwa terjadi.

11 Warga Bima Digigit Anjing Rabies

"Dari empat tersangka, sudah sesuai dengan keterangan Ikhsan," ujarnya.

Sebelumnya, kejadian tersebut terjadi pada 5 September 2019. Saat itu, korban dan saksi Ikhsan datang ke Satuan Lalulintas Polres Lombok Timur, untuk mengambil motor korban yang beberapa saat ditilang.

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Peran Tersangka Diungkap

Korban dan polisi lalulintas terlibat keributan, bermula dari adu mulut yang kemudian terjadi saling pukul. Korban dianiaya polisi. Bahkan, polisi juga menganiaya korban di atas mobil dan di ruang Satreskrim. Korban, kemudian pingsan dan meninggal dalam perawatan di rumah sakit. (asp)

Lapor Pelanggaran Lampu Merah, Warga Bisa Dapat Uang Rp3,2 Juta

Lapor Pelanggaran Lampu Merah Lalu Lintas, Warga Bisa Dapat Uang Rp3,2 Juta

Baru-baru ini ada aturan yang dimana bagi warga yang melapor pelanggaran lampu merah lalu lintas bisa mendapatkan uang. Diketahui, aturan ini dilakukan oleh Vietnam.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025