Jelang Tahun Baru, Napi di Depok Akan Edarkan Ganja 18 Kg
- VIVAnews/ Zahrul Darmawan.
VIVA - Polres Metro Depok berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 18 kilo gram yang diduga dipersiapkan untuk menyambut perayaan malam pergantian tahun baru. Lagi-lagi, bisnis haram ini dikendalikan dari balik jeruji besi alias Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Sejumlah barang terlarang itu disita Satuan Narkoba Polres Metro Depok dari tangan dua pelaku, yakni Maulana dan Aji alias Ajay. Keduanya diringkus di kawasan Limo, Depok pada Sabtu 7 Desember 2019.
"Alhamdulillah kami berhasil melakukan penangkapan dan akan kami kembangkan asal usul barang tersebut," kata Kepala Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah.
Dari hasil penyelidikan diketahui, kedua kurir tersebut mendapat order dari narapidana di salah satu Lapas di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Ia mendapat order tersebut hanya sekedar menjemput saja di satu wilayah di sekitar Depok, tapi sebelum barang tersebut didistribusikan keburu kami tangkap," ujar Azis.
Kedua pelaku mengatakan masing-masing mendapat jatah per satu kilogram ganja senilai Rp150 ribu. Akibat ulahnya itu, para pelaku dijerat pasal 114 atau 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut. [mus]