Napi Suruh Ibunya Bawa Narkoba ke Rutan Depok
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Seorang wanita paruh baya berurusan dengan hukum karena nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu untuk anaknya yang menjadi narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B, Depok, Jawa Barat. Modusnya, pelaku menyembunyikan barang haram itu di dalam pengisi daya listrik ponsel.
Kepala Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan, terungkapnya kasus itu berkat kejelian petugas Rutan Depok. Bermula ketika seorang pengunjung yang diketahui bernama Nisfiatun Rochmawati (54 tahun) menjenguk Ruly, terpidana kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Berawal dari kecurigaan petugas Rutan yang melakukan pemeriksaan pada barang bawaan pelaku, si ibu itu. Nah pas diperiksa ternyata ditemukan satu bungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam charger HP,” katanya kepada wartawan, Jumat, 6 Desember 2019.
Setelah mendapat laporan atas temuan itu, petugas Rutan kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Polisi menyebut modus operandi pelaku cukup unik dan melibatkan satu keluarga meski barang buktinya tak banyak.
Nisfiatun mengaku terpaksa melakukan aksi nekat itu karena dipaksa oleh anaknya, Rully. Untuk sekali antar, Nisfiatun mendapat upah Rp200 ribu. “Si anak yang berstatus napi ini mengaku akan diperjualbelikan di dalam dengan harga setengah gram Rp500 ribu,” ujarnya.
Azis menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui, Nisfiatun mendapatkan narkoba itu dari anak ketiganya yang berinisial Rn, adik Rully. Rn masih diburu.