Pemilik Kendaraan Mewah Pakai Identitas Orang Lain Terancam Pidana
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi, Friesmount Wongso, mengungkapkan bahwa pemilik kendaraan mewah yang menggunakan identitas orang lain dapat dijerat pidana. Mereka bisa dikenakan tindak pidana pemalsuan identitas.
Menurut dia, polisi yang punya wewenang menyelidiki pemalsuan identitas itu. "Kalau ada indikasi pidana, siapapun bisa dilakukan proses (penyelidikan) karena dia (pemalsu identitas) mengaburkan identitas asal. Nanti ada penyelidikan lebih lanjut," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 4 Desember 2019.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menambahkan ada sebanyak 150 kendaraan mewah yang menunggak pajak dan menggunakan identitas orang lain. Pihaknya pun menindak tegas para penunggak pajak itu dengan cara memblokir pajak kendaraan bermotor.
Apabila sampai waktu yang ditentukan pemilik sebenarnya belum juga membayar, BPRD DKI Jakarta akan menyita aset kendaraan para pemilik kendaraan bermotor. "Dengan sistem blokir, kepada pemilik kendaraan yang telah diblokir untuk segera melakukan balik nama (menggunakan nama sendiri) dan pembayaran pajak kendaraan bermotornya," kata Faisal.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.100 mobil mewah tercatat masih menunggak pajak hingga awal Desember 2019. Akibatnya, ada total pajak sebanyak Rp37 miliar yang belum diterima pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Dari 1.100 kendaraan mewah yang menunggak pajak, 150 di antaranya menggunakan identitas orang lain.
Untuk diketahui, Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Joko Pujiyanto, mengatakan dari 2.190 kendaraan mewah yang ada di kawasan Jakarta Barat, 228 kendaraan menunggak pajak.
Total, tunggakan 228 kendaraan mewah itu mencapai Rp7.719.094.500. Kendaraan yang masuk kategori kendaraan mewah adalah yang nilai jualnya di atas Rp1 miliar. "Untuk 1.805 kendaraan mewah di Jakarta Barat yang telah bayar pajak (totalnya) sebesar Rp60.830.781.620," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 20 November 2019. (ren)