Sepuluh Satpol PP Jadi Tersangka Pembobol ATM Bank DKI
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Polisi meralat jumlah tersangka pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI. Setelah menyebut 41 tersangka, polisi mengoreksinya 13 orang.
"Dari 41 orang yang diperiksa itu kurang lebih hampir 13 orang kami sudah tetapkan menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan di Jakarta, Sabtu, 30 November 2019.
Dari 13 orang yang ditetapkan tersangka, tiga orang sudah diperiksa. Sepuluh orang di antaranya adalah personel atau anggota Satpol PP. “Ada kurang lebih hampir sepuluh tersangka itu anggota Satpol PP," katanya.
Ketika ditanya apakah kemungkinan ada tersangka lain, Iwan tak menampiknya. Penyidik masih mengembangkan kasus ini dan mendalami beberapa orang lain dari total 41 orang yang diperiksa.
Seorang anggota Satpol PP berinisial MR diduga membobol ATM Bersama. Kejadian diawali saat MR menemukan celah, yaitu uang bisa ditarik, namun tidak mengurangi saldo di rekeningnya di Bank DKI. Dia lalu menyebarkan informasi itu kepada sebelas rekannya.
Ke-12 anggota Satpol PP DKI Jakarta yang diduga membobol ATM Bersama itu telah dibebastugaskan. Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, pembebastugasan selama kasus diselidiki oleh Polda Metro Jaya.