Polisi Ringkus Dua Pemasok Sabu untuk Putra Wakil Bupati Banyuasin
- VIVAnews/Sadam Maulana
VIVA – Kasus penggunaan narkotika yang dilakukan Sigit Tri Atmoko (36 tahun), putra Wakil Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Slamet Somosentono, tidak hanya melibatkan rekannya, Indra Yani Albain (34 tahun), yang berada di lokasi pada saat penggerebekan di Mess Pemerintah Kabupaten pada Senin lalu, 25 November 2019.
Dari hasil pengembangan, Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin turut menyeret dua nama lainnya, Eric Sandi alias Boce (34 tahun) dan Aditya Dharma Nugraha (27 tahun). Diduga, keduanya merupakan pemasok narkoba jenis sabu kepada Sigit.
Kedua warga Desa Galang Tinggi, Kecamatan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin itu, diamankan petugas di pondok kebun karet tidak jauh dari kediaman keduanya pada Kamis dini hari, 28 November 2019, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat meringkus kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 1,43 kilogram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone Samsung hitam putih, satu bungkus plastik klip bening dan satu buah skop plastik sedotan.
"Kedua tersangka kami tangkap pada Kamis dini hari. Dua orang ini diduga sebagai pemasok sabu kepada Sigit," kata Kepala Polres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar, Jumat, 29 November 2019.
Kepala Satuan Narkoba Polres Banyuasin, AKP Liswan Nurhafiz, menambah sejauh ini pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka dari kasus tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, Jo Pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman Pasal 114 ayat 1 pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan Pasal 112 ayat 1 paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun. Kemudian Pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 32 dengan ancaman hukuman ditambah 1/3.
"Untuk saat ini kita masih mengembangkan kasus tersebut. Sejauh ini kita berhasil mengamankan dua orang pemasok," ucapnya.
Sebelumnya, Sigit bersama Indra diamankan petugas di Mess Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Senin lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pesta narkoba di Mess Pemerintah Daerah.
Berbekal infomasi itu, polisi lalu melakukan penggerebekan dan akhirnya mendapati dua warga Banyuasin, Sigit dan Indra, berikut barang bukti. Meski tidak ditemukan secara langsung barang bukti sabu, namun petugas berhasil mendapati sebuah bong dan pirek kaca yang dijadikan sebagai alat isap saat penggerebekan.
Alat tersebut diduga baru saja digunakan karena terdapat bekas sabu di dalam pirek. Tak hanya itu, dari hasil tes urine di laboratorium, keduanya juga dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.