Sebar Video Bugil Mantan Pacar, Pedagang Martabak Keliling Diciduk

Direktur Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Toni Surya Saputra
Sumber :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

VIVA – Seorang pedagang martabak berinisial MJ (26 tahun) warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dibekuk oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. MJ ditangkap karena menyebarkan video bugil pacarnya yang berinisial DD (28 tahun).

Propam Polri Buka Posko Aduan di Malaysia Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP

Direktur Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Toni Surya Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka MJ dan korban DD menjalin hubungan spesial. Tersangka MJ nekat menyebar video bugil DD karena kecewa diputus.

Toni menerangkan saat diputus oleh korban, tersangka MJ pun mengancam akan menyebar video bugil DD. Dengan ancaman itu, tersangka MJ berharap bahwa korban DD tidak jadi memutuskan hubungan.

Anggota Diduga Peras Warga Malaysia, Dirnarkoba Polda Metro Kombes Donald Selamat dari Patsus?

Meskipun demikian, DD tetap memutus jalinan hubungan spesialnya dengan tersangka MJ. Tersangka MJ pun kemudian mengunggah video bugil DD ke Facebook dan Instagram.

“Kemudian tersangka mengirim video (bugil korban) ke Facebook. Video juga dikirim ke Instagram. Sehingga orang lain bisa melihat video tersebut,” ujar Toni di Mapolda DIY, Kamis, 28 November 2019.

Propam Polri Sita Uang Rp2,5 Miliar Diduga Hasil Oknum Polisi Peras WNA Malaysia Penonton DWP

Tak terima videonya diunggah oleh tersangka MJ, korban DD pun melaporkan kasusnya ke Mapolda DIY. Tak lama berselang dari pelaporan tersebut, pihak Polda DIY berhasil membekuk tersangka MJ.

Toni menambahkan sejumlah alat bukti disita tangan tersangka. Alat bukti ini adalah sebuah Iphone 7 yang digunakan untuk merekam video dan sebuah handphone merek Redmi 2 yang digunakan pelaku untuk menyebarkan video.

“Tersangka kami ancam dengan Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ungkap Toni. (ren)

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers perkembangan kasus pemerasan WNA Malaysia penonton DWP di Mabes Polri, Jakarta Selatan

Dua Klaster Oknum Polisi Peras Penonton DWP, Ada yang Beri Perintah dan Pelaksana

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, menjelaskan ada dua klaster pelaku pemerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap penonton DWP 2024 asal Malaysia.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024