Peras Pacar dengan Video Porno, Karyawan Toko Dibekuk Polisi
- VIVAnews/Cahyo Edi
VIVA – Seorang pekerja di swalayan berinisial KKP (28 tahun), warga Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi karena memeras rekan kerjanya, YP (24 tahun). KKP memeras dengan mengancam akan menyebarkan video dan foto bugil YP.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Toni Surya Saputra, menjelaskan antara tersangka dan korban memiliki hubungan asmara. Keduanya bekerja di toko swalayan yang sama lalu menjalin hubungan asmara.
"Keduanya teman kerja, tiap hari ketemu. Lalu menjalin hubungan spesial, berlanjut ke hubungan layaknya suami istri. Pada saat itu, hubungan badan difoto, direkam, atau divideokan oleh tersangka," ujar Toni di Mapolda DIY, Kamis 28 November 2019.
Toni mengungkapkan tersangka sejak awal mempunyai niat jahat untuk memeras korbannya. Berbekal video dan foto bugil tersebut, tersangka disebut Tony kerap meminta uang kepada korbannya dengan besaran Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.
"Modus yang dilakukan kalau enggak kasih uang, saya sebarkan (foto dan video). Foto itu dikirimkan ke korban. Ini fotomu waktu bugil. Belum sempat beredar video dan fotonya, tapi mungkin korban jengah sama kelakuan tersangka, korban pun melaporkan ke polisi," kata Toni.
Toni menerangkan dari tangan tersangka, petugas pun mengamankan sejumlah alat bukti. Alat bukti ini adalah 1 unit handphone android milik tersangka, kemudian 2 lembar cetakan tangkapan layar tanpa busana yang memperlihatkan bagian tubuh korban. Turut disita pula sebuah flashdisk yang digunakan untuk menyimpan video korban dan 18 lembar lagi tangkapan layar percakapan tersangka dan korban.
Toni menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan pasal UU ITE, lanjut Tony, tersangka juga dijerat pula dengan UU Pornografi.
"Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Toni.
"Tersangka juga diancam dengan Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar," sambung Toni. (ren)