Industri Rumahan Narkoba, Polisi Dalami Keterlibatan Tersangka Lain
- VIVAnews/ Bambang Irawan (Riau)
VIVA – Polisi mendalami keterlibatan tersangka lain terkait penemuan home industry atau industri rumahan narkoba, di Jalan Angsa Putih, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Aktivitas para sindikat ini sudah berlangsung sekitar satu bulan.
"Lebih kurang satu bulan kemudian kita akan dalami dan kembangkan lagi kasus ini untuk mengetahui siapa saja yang terlibat," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi, Agung Setya Imam Effendi kepada VIVAnews, Kamis, 28 November 2019.
Dari barang bukti yang ditemukan terdapat belasan macam barang terlarang berupa sabu, ganja dan happy five.
Selain itu juga ditemukan dua alat mesin press manual yang diduga sebagai alat pembuatan ekstasi. Hasil penyelidikan sementara, aparat sudah mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial S dan E. "Penangkapan baru saja dilakukan tentunya perlu dilakukan pemeriksaan dulu terhadap keduanya," ujarnya.
Industri rumahan pembuatan narkoba ini terungkap setelah sebulan penyelidikan. Berawal dari tersangka E, akhirnya rentetan informasi itu kemudian berkembang.
Selanjutnya aparat melakukan penangkapan terhadap tersangka, S di Jalan Angsa Putih, Bukit Raya, Pekanbaru, Rabu, 27 November 2019.
Dari rumah tersangka S, aparat menemukan sejumlah barang bukti berbagai jenis narkoba dengan jumlah bervariasi dan berikut peralatan untuk produksinya.