Pelawak Nunung Divonis 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara narkoba yang menimpa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran. Nunung dan suaminya masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan rehabilitasi. 

Tegaskan Raffi Ahmad Tak Minta Apa-apa Usai Bantu Buka Rumah Makan, Nunung: Cuma-cuma Buat Aku

Adalah Hakim Ketua Agus Widodo yang membaca putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Terdakwa dijatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan rehabilitasi," katanya, Rabu, 27 November 2019.

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Nunung dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan, dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta Timur. Nunung dan suaminya dianggap melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Terpopuler: Duka Nunung Diceraikan via Pesan Singkat, Baim Wong Sebut Dimas Seto Bukan Orang Ketiga

Untuk diketahui, Nunung diciduk Jumat siang, 19 Juli 2019, di kediamannya di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, sekira pukul 13.15 WIB. Nunung tak sendiri saat diamankan polisi. Dia diamankan bersama suaminya, July Jan ‘Iyan’ Sambiran.

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,36 gram. Sebelum menciduk salah satu anggota Srimulat itu, polisi lebih dulu menciduk pria bernama Heri Moheriyanto yang merupakan seorang kurir narkoba.

Alhamdulillah! Nunung Sembuh dari Kanker, Begini Cara Dia Jaga Pola Hidup Sehat
Nunung, komedian

Komedian Nunung Ungkap Kesedihan Yati Pesek yang Menahan Sakit Hati Usai Diolok Gus Miftah

Gus Miftah melontarkan ucapan yang dinilai merendahkan dan menghina sosok Yati Pesek sebagai seorang seniman.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024