Pelawak Nunung Divonis 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara narkoba yang menimpa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran. Nunung dan suaminya masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan rehabilitasi. 

Terpopuler: Duka Nunung Diceraikan via Pesan Singkat, Baim Wong Sebut Dimas Seto Bukan Orang Ketiga

Adalah Hakim Ketua Agus Widodo yang membaca putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Terdakwa dijatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan rehabilitasi," katanya, Rabu, 27 November 2019.

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Nunung dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan, dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta Timur. Nunung dan suaminya dianggap melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Alhamdulillah! Nunung Sembuh dari Kanker, Begini Cara Dia Jaga Pola Hidup Sehat

Untuk diketahui, Nunung diciduk Jumat siang, 19 Juli 2019, di kediamannya di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, sekira pukul 13.15 WIB. Nunung tak sendiri saat diamankan polisi. Dia diamankan bersama suaminya, July Jan ‘Iyan’ Sambiran.

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,36 gram. Sebelum menciduk salah satu anggota Srimulat itu, polisi lebih dulu menciduk pria bernama Heri Moheriyanto yang merupakan seorang kurir narkoba.

Tak Pernah Ditanya Kabar saat Sakit, Nunung Srimulat Blokir Semua Kontak Anak dan Keluarga Besar
Nunung

Tegaskan Raffi Ahmad Tak Minta Apa-apa Usai Bantu Buka Rumah Makan, Nunung: Cuma-cuma Buat Aku

Nunung merasa sangat terharu dengan kebaikan hati Raffi Ahmad karena telah menyediakan bangunan yang kini digunakan untuk rumah makan.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024