Dua Bulan Jadi Guru SD di Banda Aceh, SP Sudah Cabuli 6 Murid

SP (baju tahanan), pelaku pencabulan 6 siswa sekolah dasar di Banda Aceh.
Sumber :
  • VIVAnews/Dani Randi

VIVA – Sungguh bejat perbuatan SP (33), guru kontrak sekolah dasar di Banda Aceh. Dia tega mencabuli enam muridnya. Aksi bejatnya itu dia lakukan saat jam istirahat.

Polisi Tangkap Buron Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto menjelaskan, modusnya berawal saat korban disuruh pelaku untuk menghafal pelajaran saat jam istirahat. Sementara siswa lainnya keluar ruang kelas.

Di saat bersamaan, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya di ruang kelas. Tidak sampai di situ, korban juga diajak ke toilet sekolah untuk mau berhubungan badan. Korban dijanjikan akan diberikan uang Rp5 ribu jika menuruti kemauan pelaku.

Dicari Polisi! Seorang Guru SD di Jaksel Masuk DPO Kasus Pencabulan Siswa

"Pelaku ini juga mengiming-imingi korban untuk mau melayani pelaku dan akan diberikan uang Rp5 ribu, dan juga agar tidak memberi tahu ke orang tua korban," kata Trisno di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 27 November 2019.

Usai melakukan aksinya, pelaku juga mengancam korban agar mau berhubungan lagi keesokan harinya. Trisno menyebutkan, aksi cabul ini sudah dilakukan pelaku kepada enam anak muridnya di sekolah dasar tersebut, dengan modus yang sama. Bahkan ada seorang korban yang sudah dua kali dicabuli pelaku.

Polisi Telusuri Dana Panti Asuhan Tangerang yang Dikelola 'Predator Anak' Sudirman

Diketahui, SP merupakan guru kontrak yang baru dua bulan mengajar di sekolah itu. Selama mengajar, enam siswi jadi korban. Padahal SP sudah berkeluarga dan memiliki dua anak.

Kasus asusila itu terendus saat seorang korbannya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke orang tuanya. Kemudian, orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian.

"Hasil pemeriksaan, pelaku baru dua bulan bekerja (guru kontrak). Tapi sudah menelan enam korban, ini karena ada (siswi) yang malapor," ujar Trisno.

Kini polisi sedang memeriksa kejiwaan pelaku, untuk mengetahui apakah pelaku mengalami kelainan seksual. 

Atas aksinya itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Trisno menjelaskan, kasus asusila anak di bawah umur selama 2019 di Banda Aceh meningkat. Selama 2019, ada 20 kasus laporan tindakan asusila di Banda Aceh.

Ilustrasi Pencabulan anak

Tega! Paman Cabuli Keponakan 3 Kali di Lamongan, Korban Tak Mau Sekolah

Ayah korban melaporkan saudaranya yang cabul itu ke polisi.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024