Bobol ATM, Satpol PP DKI Minta Rekannya Buat Rekening

Ilustrasi Satpol PP DKI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, menyebut salah satu tersangka pembobolan Anjungan Tunai Mandiri Bank DKI minta empat temannya membuat buku tabungan.

Heboh Permainan 'Koin Jagat', Rusak Fasum Bisa Dijerat Pidana dan Denda

Tersangka yang dimaksud adalah salah seorang oknum anggota Satpol PP DKI Jakarta, berinisial I. Tersangka I memberi upah sebesar Rp5 juta pada keempatnya sebagai imbalan telah membuat rekening tabungan.

"Orang-orang tersebut (empat rekan tersangka I), dia beri uang sekitar Rp5 juta," kata Iwan di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, Senin 25 November 2019.

Tenda Hajatan Tutupi Jalan Proklamasi Kota Depok, Pemkot Turun dan Dibongkar

Iwan menjelaskan, tujuan U meminta rekannya membuat tabungan adalah guna membobol kembali memakai rekening rekannya ini. Sebab, berkaca dari pertama kali mengambil sejumlah uang di ATM Bank DKI, saldonya hanya terpotong Rp4.000.

"Jadi, salah satu tersangka ada yang mencoba membuat ATM dengan menggunakan buku tabungan dari rekan-rekannya. Kemudian, ATM-nya dikuasai untuk mengambil uang," ujar dia lagi.

Viral Warung Kopi Cetol yang Sediakan Layanan 'Plus Plus' di Malang Akhirnya Ditertibkan

Sebelumnya diberitakan, MR, seorang anggota Satpol PP diduga melakukan tindakan pembobolan terhadap ATM Bersama. Kejadian diawali saat MR menemukan celah, yaitu uang bisa ditarik, namun tidak mengurangi saldo rekeningnya di Bank DKI. Dia lalu menyebarkan hal itu kepada 11 rekan-rekannya.

Saat ini, sejumlah 12 anggota Satpol PP DKI Jakarta yang diduga melakukan pembobolan terhadap ATM Bersama, telah dibebastugaskan. Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, pembebastugasan itu dilakukan selama kasus diselidiki Polda Metro Jaya.

"Seluruhnya sudah dibebastugaskan," ujar Arifin, saat dihubungi, Rabu 20 November 2019. (asp)

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2025

Terpopuler: Bukan Libur tapi Pembelajaran Selama Ramadhan, Pergub DKI Kalau ASN Boleh Poligami

Pemerintah Provinsi Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait aparatur sipil negara (ASN) boleh poligami, sehingga menjadi artikel disorot sepanjang Jumat.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025