Jual Minuman Keras, Remaja 18 Tahun Dibawa Polisi
- VIVAnews/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Petugas Kepolisian Resor Kota Tangerang mengamankan R, remaja berusia 18 tahun yang menjual minuman keras berbagai jenis dengan cara ilegal, di toko jamu miliknya di kawasan Desa Sukaharja, Sindang Jaya, Tangerang, Senin, 25 November 2019.
"Kami tengah razia cipta kondisi, kemudian saat melakukan pemeriksaan di beberapa toko jamu, kami dapati toko-toko yang menjual miras. Salah satunya milik remaja ini dan ketika kita minta tunjukkan izin berjualan, dia tidak bisa memberinya kepada kami. Alhasil, dia kami bawa ke Mapolsek berikut barang bukti," kata Kapolsek Pasar Kemis Ajun Komisaris Polisi Bambang Supeno.
Sebanyak 10 botol miras jenis anggur merah diamankan dari warung miliknya. Tidak hanya R, sejumlah pemilik toko lainnya juga diamankan polisi berikut barang bukti.
"Ada tiga pedagang lainnya yang diamankan yakni, D (39), Y (39, dan M (40). Dari masing-masing warung kita amankan juga puluhan botol miras, dengan jenis anggur merah dan rajawali. Total keseluruhan yang kita amankan ada 40 botol," ujarnya.
Namun, seluruh pemilik warung tersebut hanya diberikan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan. Mereka langsung dibebaskan. "Mereka tidak kami tahan, semua pemilik warung kita lakukan pembinaan dan kemudian diperbolehkan untuk kembali. Tapi, minuman kerasnya tetap kita amankan sebagai barang bukti," ujarnya.