Mahasiswa Ancam Sebar 14 Video Porno Kekasih Jika Diputuskan

Tak mau diputuskan, Amar Raka Riski (22) ancam sebar video mesum kekasihnya.
Sumber :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

VIVA – ?Polres Malang Kota menangkap seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Malang, Amar Raka Riski (22 tahun), karena menyebarkan video mesum. Dalam video porno itu terdapat adegan suami istri antara Amar Raka dengan pacarnya yang berstatus pelapor dalam kasus ini.

Pilih yang Ganteng, Beragam Modus Dosen di Lombok Diduga Cabuli 10 Mahasiswa

Kapolres Malang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander, mengatakan kasus pornografi ini dilaporkan oleh DR (23 tahun). Dia adalah kekasih dari Amar Riski. Alasan DR melaporkan karena selalu diancam disebarkan videonya oleh pelaku bila meminta putus hubungan.

"Jadi menjalin hubungan dengan DR. Kemudian melakukan hubungan badan kemudian direkam. Setelah direkam, video disebarluaskan melalui flashdisk, dan dipindah ke laptop untuk disimpan sebagai bahan ancaman," kata Dony, Jumat, 22 November 2019.

Dosen di Mataram Diduga Cabuli 10 Mahasiswa, Modusnya Mandi Suci dan Transfer Ilmu

Dony menyebut, dengan memindahkan video mesum dari alat perekam pertama yakni handphone ke flashdisk, dan ke laptop berarti pelaku menyebarkan video mesum. Sementara, korban merasa dilecehkan karena selalu mendapat ancaman disebarkan ke media sosial bila tidak menuruti kebutuhan biologis pelaku.

"Pelapor melaporkan karena korban merasa diganggu dan dilecehkan di mana korban ingin putus namun diancam disebarluaskan video itu. Bila tidak diikuti ajakan hubungan badan, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video itu," ujar Dony.

Sosok Zqya, Seleb TikTok yang Viral Diduga Dirinya Terlibat Dalam Video Mesum

Dony mengungkapkan, video itu belum sempat disebarluaskan ke media sosial tapi sudah dipindah ke piranti lainnya. Selain itu, polisi juga menemukan data percakapan antara Amar Raka dengan korban. Dalam percakapan itu ditemukan ancaman oleh pelaku kepada korban.

"Juga ada data WhatsApp dan pesan bila tidak berhubungan badan akan menyebarkan video itu langsung. Di sini sudah masuk Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutur Dony.

Dony mengungkapkan ada 14 video yang direkam oleh pelaku. Video pertama direkam pada April 2017 di sebuah rumah indekos. Saat itu korban tidak sadar bila adegan mesumnya direkam oleh Amar Raka. Selanjutnya, saat berhubungan badan Amar merekam atas sepengetahuan korban karena dalam ancaman.

"Ada 14 video setiap berhubungan divideokan, tempatnya berbeda-beda rata-rata di kos-kosan. Durasi video 2 menit sampai 5 menit. Pertama direkam sembunyi-sembunyi, setelah itu dibuat mengancam. Hingga selalu direkam dalam setiap berhubungan badan," kata Dony.

Mahasiswa UIN Yogyakarta yang ajukan gugatan ke MK tentang Presidential Threshold

Cerita Mahasiswa UIN Yogyakarta Menangkan Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Dihapus MK

Empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Negeri Islam (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yakni Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, Rizki Maulana Sya

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2025