Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Akan Dipecat Buntut Nyabu
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA – Buntut kelakuannya karena mengkonsumsi sabu, mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Ajun Komisaris Besar Polisi Benny Alamsyah akan dipecat dari Korps Bhayangkara. Pemecatan ini dilakukan usai menjalani proses hukum pelanggaran kode etik.
Alasan pemecatan karena yang dilakukan Benny adalah tindak pidana. Perwira menengah melati dua itu sudah menjalani proses hukum tindak pidana.
Dia ditetapkan jadi tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019 lalu.
"Komitmen dari Bapak Kapolda memang akan memecat yang bersangkutan karena memang tegas Bapak Kapolda itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat 22 November 2019.
Dia menjelaskan, seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani dua proses hukum. Pertama proses hukum pelanggaran tindak pidana, kedua kode etik.
Dalam kasus ini setelah proses pidana terhadap Benny rampung, barulah dilanjut dengan proses etik dalam hal ini pemecatan.
"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri. Kan anggota Polri ini kalau melakukan kesalahan, dua beban, pertama (diproses) pidana dulu. Kemudian, ada lagi (proses hukum) kode etik atau disiplin," kata dia.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Gatot Edy Pramono mengatakan kasus ini sudah terjadi beberapa bulan lalu. Saat ruangan Benny digeledah, benar saja ditemukan barang haram tersebut di sana.
"Ada ditemukan beberapa di sana di tempatnya, di kantornya. Kita melakukan kegiatan sidak di sana. Oleh karena itu, kita lihat hasil pemeriksaannya kalau dia melewati batas tentunya kita lakukan pidana nanti," ujar dia.