Pembobol Bank Kalbar Rp8,8 Miliar Ditahan
- VIVAnews/Ngadri
VIVA – Pembobol Bank Kalbar Cabang Bengkayang sebesar Rp8,8 miliar, Herry Murdiyanto, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Kamis, 21 November 2019. Pelaku ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Kasipenkum Kejati Kalbar, Panja Edi Setiawan, menjelaskan tersangka Herry membobol Bank Kalbar Cabang Bengkayang sebesar Rp8,8 miliar pada tahun 2018.
"Pada saat itu tersangka ini menandatangani surat perintah kerja sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengajukan kredit pinjaman dana ke Bank Kalbar untuk mengerjakan proyek pembangunan rumah tertinggal dari Kementerian Transmigrasi tahun 2018," ujar Panja Edi Setiawan kepada VIVAnews, Kamis, 21 November 2019.
Panja melanjutkan, terdapat 32 perusahaan dan 74 pekerjaan yang memperoleh kredit pengajuan dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang. Masing-masing perusahaan mengajukan kredit dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh Herry Murdiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selaku pengguna anggaran, Kemendes PDTT, pihak perusahaan yang bersangkutan di dalam SPK dicantumkan tentang sumber anggaran proyek yaitu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.0689/060-01201/29/20l8 TA 2018.
"Namun pembayaran atau pengembalian tidak bisa dilaksanakan karena proyek tersebut (SPK dan DIPA) fiktif karena keputusan pemberian fasilitas kredit KPBJ tidak didasarkan pada analisa yang benar sesuai ketentuan. Tidak dilakukan survei, penelitian dan kebenaran objek jaminan berupa SPK dan DIPA, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 miliar," jelasnya.