Polisi Pastikan Pelaku Penyiraman Cairan Kimia Tak Alami Gangguan Jiwa
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono mengungkapkan, pelaku penyiraman cairan kimia menggunakan soda api, FY, dipastikan tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Namun dari keterangan pelaku diketahui, dia merasa ada kekecewaan dengan kakaknya yang dianggap kurang perhatian saat dia terbaring di rumah sakit. "Makanya dia (korbannya kebanyakan) perempuan karena kakaknya perempuan," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 18 November 2019.
Dari keterangan pendalaman oleh penyidik, pelaku pun pernah melakukan penyiraman cairan kimia sebelumnya. Namun, tindakan itu tidak ada korban yang melapor. "Sebelumnya tanggal 3 pernah sekali lagi, soda apinya sedikit jadi tidak berdampak dan tidak ada yang melapor," katanya.
Dalam melancarkan aksinya, FY melakukan penyiraman cairan kimia secara acak di beberapa lokasi kawasan Jakarta Barat. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Dari tangan FY, polisi menyita barang bukti berupa 2 baju seragam korban, 1 baju kahfi korban, dan rekaman closed circuit television (CCTV).
Sebelumnya, Kasubbid PID Bid Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Heru Purnomo mengatakan, korban dari kejahatan tersebut jumlahnya ada enam orang.
Atas perbuatannya itu, FY pun diancam dengan pasal penganiayaan terhadap perempuan yang dimaksud pasal 80 ayat 2 jo pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Lima korban merupakan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan seorang lainnya merupakan penjual sayur keliling.