Polisi Ringkus Pembuang Bangkai Babi, Pelaku Diupah Rp500 Ribu
- VIVAnews/Putra Nasution
VIVA – Petugas kepolisian meringkus seorang pelaku diduga akan membuang bangkai babi ke aliran parit di Desa Helvetia Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pembuang bangkai babi itu berinsial SHB (59 tahun), warga Jalan Turi Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. SHB berprofesi sebagai pengemudi becak motor dicurigai oleh masyarakat sekitar karena barang bawaannya.
Selanjutnya, polisi menerima laporan tersebut, langsung terjun ke lokasi dan mengamankan SHB bersama becak motornya, Minggu dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah dilakukan pengecekan dua karung beras berwarna putih berisikan bangkai babi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto, mengungkapkan berdasarkan pengakuan pelaku, dia disuruh oleh pemilik bangkai babi itu dari Jalan Karya 7 Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Deli Serdang. Namun, SHB tidak mengenal pemilik bangkai itu.
"Selanjutnya pelaku akan membuang bangkai babi tersebut dengan upah Rp500 ribu," ungkap Eko kepada wartawan di Medan, Minggu siang, 17 November 2019.
Setelah diamankan, petugas kepolisian memboyong pelaku bersama barang bukti berupa dua bangkai babi dan becak motor ke Kantor Polisi terdekat di Polsek Sunggal guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Kalau sudah mencemari sungai dan menimbulkan dampak ada manusia ya. Pelaku bisa dapat dijerat dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tutur Eko. (ren)