Tembak Kontraktor, Anak Bupati Majalengka Ditahan

Wakapolres Majalengka (tengah) Kompol Hidayatullah
Sumber :
  • Tribratapolresmajalengka

VIVA – Anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam ditahan di Mapolres Majalengka dalam kasus penembakan kontraktor. Penahanan dilakukan setelah Irfan menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat 15 November 2019.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

“Sudah (ditahan),” ujar Kapolres Majalengka AKBP Mariono saat dikonfirmasi, Sabtu 16 November 2019.

Penahanan dalam beberapa hari ke depan untuk kepentingan penyidikan itu berlaku setelah kabag Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka itu usai diperiksa pada Sabtu dini hari.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Irfan diduga telah melakukan penembakan pada Minggu 10 November 2019 saat perwakilan kontraktor berencana menagih utang proyek kepada Irfan.

“IN sejauh ini sudah dilayangkan surat panggilan pada hari Rabu tanggal 13 November untuk diperiksa hari ini,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudho Wisnu di Bandung, Jumat 15 November 2019.

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

Menurutnya, hasil pemeriksaan Irfan akan digunakan untuk melengkapi berkas laporan untuk memperkuat proses hukum yang bersangkutan.

“Hasil penyidikan ini akan melakukan evaluasi terkait alat bukti yang ada, melengkapi yang belum ada seperti dari forensik, uji balistik dan lain lain,” katanya.

Truno menambahkan, pemeriksaan juga akan dilakukan kepada saksi ahli terkait penggunaan senjata tajam oleh tersangka. “Tentu serangkaian penyitaan barang bukti ini akan dilakukan, terkait pendapat ahli keorganisasian dalam Perbakin, keahlian dalam forensik ini akan uji,” terangnya.

Irfan yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) ini, menembak tangan bagian kiri salah satu perwakilan kontraktor dengan nada ancaman. Dari pemeriksaan saksi, Irfan mengeluarkan tembakan dua kali.

“Hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk pasal yang diterapkan sementara saat ini masih pasal 170 subsidair 351 jo Undang Undang Darurat Nomor 12/1951,” ujar Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah saat dikonfirmasi, Kamis 14 November 2019.

Hidayatullah memastikan, tembakan tersangka mengenai tangan dan pemeriksaan akan kembali dilakukan. “(Tertembak) tangan kiri, sama dengan berita yang muncul,” katanya.

Kronologi

Sesaat sebelum insiden kejadian pada pukul 19:30 WIB, salah satu orang suruhan Irfan meminta perwakilan kontraktor menunggu di salah satu Ruko Taman Hana Sakura, Majalengka.

Mereka menunggu hingga pukul 22:00 WIB. Kemudian pada pukul 23:30 WIB terdengar letusan tembakan yang kemudian puluhan orang mengeroyok perwakilan kontraktor. Irfan yang ada di lokasi kemudian menghampiri salah satu perwakilan kontraktor dengan membawa senjata api.

Ia lalu merangkul kontraktor tersebut sambil mengucapkan kata-kata ancaman yang kemudian dibawa ke dalam ruangan. Kemudian, Irfan memberikan uang Rp500 juta untuk pembayaran utang sambil menodongkan senjata dan tembakan pun tak terelakkan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya