Bejat, Kakek 74 Tahun Cabuli Bocah Enam Tahun
- U-Report
VIVA – DS (74), warga Kampung Cangkudu, Desa Cibiuk Kidul, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini harus mendekam di sel Polres Garut. DS tega mencabuli bocah perempuan berumur enam tahun.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Maradona Armin Mappaseng, mengatakan bahwa kejadian pencabulan yang dilakukan DS terjadi pada Jumat, 8 November 2019, di rumah pelaku.
Awalnya pelaku bercanda, tapi lama-lama korban diciumi dan dilakukan tidak senonoh lainnya.
"Laporan awal yang kami terima, jadi DS ini melakukan perbuatan cabul, karena memang pelaku menyukai korban," ujar Maradona, Rabu, 13 November 2019.
Sejauh ini pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polres Garut masih mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan DS dengan memintai keterangan saksi dan korban.
"Ya, kami juga masih memintai keterangan saksi, korban maupun pelaku," kata Maradona.
Akibat perbuatannya, kakek itu dijerat dengan pasal 76 E junto pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku DS bisa diganjar hukuman penjara hingga 15 tahun penjara," ujar Maradona.