Bejat, Kakek 74 Tahun Cabuli Bocah Enam Tahun

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – DS (74), warga Kampung Cangkudu, Desa Cibiuk Kidul, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini harus mendekam di sel Polres Garut. DS tega mencabuli bocah perempuan berumur enam tahun.

Pemuda 18 Tahun di Banjarmasin Ditangkap atas Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Maradona Armin Mappaseng, mengatakan bahwa kejadian pencabulan yang dilakukan DS terjadi pada Jumat, 8 November 2019, di rumah pelaku. 

Awalnya pelaku bercanda, tapi lama-lama korban diciumi dan dilakukan tidak senonoh lainnya.

Kompol Nurma Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan di Toilet Masjid Pancoran

"Laporan awal yang kami terima, jadi DS ini melakukan perbuatan cabul, karena memang pelaku menyukai korban," ujar Maradona, Rabu, 13 November 2019.

Sejauh ini pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polres Garut masih mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan DS dengan memintai keterangan saksi dan korban.

Alasan Khilaf, SL Lakukkan Tindakan Tak Senonoh Terhadap Anak Kandungnya

"Ya, kami juga masih memintai keterangan saksi, korban maupun pelaku," kata Maradona.

Akibat perbuatannya, kakek itu dijerat dengan pasal 76 E junto pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku DS bisa diganjar hukuman penjara hingga 15 tahun penjara," ujar Maradona.

Ilustrasi Pencabulan anak

Polisi Dalami Dugaan Pencabulan di Pesantren Jakarta Timur, Satu Pelaku Masih Diburu

Polres Metro Jakarta Timur telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan pencabulan santri di salah satu pesantren di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025