Setoran Kurang, Dua Pengemudi Grab Gasak Alfamart

Polisi tangkap pengemudi Grab karena melakukan pencurian di Alfamart.
Sumber :
  • VIVAnews/ Sherly.

VIVAnews - Dua pengemudi ojek online yakni Grab ditangkap Kepolisian Resor Kota Tangerang. Kedua pelaku yang berinisial M (27) dan S (27) terpaksa diringkus setelah melakukan aksi pencurian dan berhasil menggasak uang tunai senilai Rp40 juta yang berasal dari salah satu minimarket di kawasan Cikupa, Tangerang.

Nasib Malang Pemulung di Tangerang, Mau Colong Kabel PLN Malah Tewas Kesetrum

Aksi keduanya yang terekam kamera pengawas minimarket tersebut, memperlihatkan gerak-gerik pelaku yang turun dari kendaraan roda duanya dan langsung masuk ke dalam minimarket dengan menodongkan senjata api ke arah karyawan yang berada di sekitar kasir.

Tidak hanya itu, dua sopir Grab itu pun juga mengancam akan membunuh karyawan tersebut bila tidak mengikuti perintahnya untuk menunjukkan lokasi penyimpanan uang.

Dugaan Penganiayaan Pegawai Toko Roti, George Masih Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri

Kemudian, kedua pelaku menggiring karyawan ke lokasi penyimpanan uang dan meminta karyawan minimarket menyerahkan uang tersebut. Setelah dirasa cukup, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan kendaraan roda duanya.

Kapolres Kota Tangerang, AKBP Ade Ari Syam, mengatakan dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku terpaksa melakukan aksi pencurian setelah setoran dari hasil bekerja sebagai ojek online kurang, ditambah ekonomi keluarga dari para tersangka tengah sulit.

Deretan Fakta Joki Jalur Alternatif Puncak Bogor yang Viral Akibat Peras Pengendara Rp850 Ribu

"Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi ini sebanyak dua kali di Cikupa dan Kosambi, dan hasil dari curiannya ini digunakan untuk memenuhi setoran, kebutuhan keluarga, dan foya-foya," katanya di Mapolresta Tangerang, Selasa, 12 November 2019.

Kedua pelaku pun selalu beraksi di minimarket, terutama Alfamart yang sering buka selama 24 jam. Dalam aksinya pun, kedua pelaku selalu membawa senjata api yang digunakan untuk menakuti atau mengancam para korban.

"Mereka beraksi membawa senjata dan setiap beraksi mereka selalu menodongkan senjatanya, mengancam korban yang tidak lain adalah karyawan minimarket, kemudian meminta karyawan untuk menunjukan lokasi penyimpanan uang," ujarnya.

Kini, para pelaku yang berhasil ditangkap di kawasan Pinang, Tangerang dan Surabaya, Jawa Timur, ini harus mendekam di Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari tangan para pelaku, polisi pun menyita barang bukti, satu jaket Grab, helm Grab, serta dua unit handphone. Sedangkan, untuk senjata api yang digunakan pelaku, sengaja dibuang di kawasan Sungai Cisadane.

"Satu barang bukti masih kami cari, dan kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara," katanya. (hty)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya