Remaja Setubuhi Gadis di Bawah Umur Hasil ‘Modus’ via Facebook

Polisi memperlihatkan seorang pria tersangka pencabul gadis di bawah umur hasil berkenalan melalui Facebook di kantor Polres Kota Malang, Jawa Timur, Senin, 11 November 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

VIVA – Seorang pemuda 18 tahun berinisial YR (18 tahun) ditangkap polisi karena menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial KI (16 tahun), warga Kabupaten Malang, Jawa Timur. YR menyetubuhi gadis itu di sebuah vila di kawasan Songgoriti, Kota Batu, Jawa Timur.

Polisi Tangkap Buron Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Berdasarkan laporan orangtuanya kepada polisi, YR menggauli KI di vila itu pada 23 Oktober 2019. Aparat lantas menangkap YR di rumah saudaranya di Gondanglegi, Kabupaten Malang, tujuh hari kemudian.

“Pada 29 Oktober, orangtua korban melapor. Sehari kemudian kami amankan pelaku di rumah saudaranya di Gondanglegi," kata Kepala Polres Kota Batu Ajun Komisaris Besar Polisi Harviadhi Agung Prathama dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 11 November 2019.

Pelaku Persetubuhan Anak SMP di Jambi Ditangkap Polisi

Menurut Harviadhi, modus operandi YR berkenalan melalui media sosial Facebook. YR menjalin komunikasi hingga bertukar nomor telepon. YR mengaku tertarik dengan KI, lantas mengajak si gadis bertemu untuk diajak makan, sebelum dirayu untuk menginap di Vila Songgoriti. Pada saat itulah YR menggauli KI hingga dua kali.

YR mengaku menyewa vila di Songgoriti dengan harga Rp70 ribu. Selama di vila, dia merayu korban dengan kata-kata mesra. Dia bahkan mengaku siap bertanggung jawab bila KI hamil. Rayuan gombal YR membuat KI tak berdaya hingga terjadilah hubungan layaknya suami-istri.

Polda Jateng Ambil Alih Kasus Kakak-Adik Diperkosa 13 Pria di Purworejo, Ini Alasannya

"Kemudian keesok harinya, diantar pulang YR ke rumahnya. KI menceritakan ke orangtuanya, kemudian melaporkan ke kami pada 29 Oktober. Sejauh ini kami masih dalami apakah ada korban lain dari pelaku. Tetapi berdasar pengakuan tersangka, ini baru yang pertama," ujarnya.

YR mengaku mencintai KI sehingga nekat menyetubuhi korban. Namun, YR tidak mengetahui bahwa KI masih di bawah umur. YR dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 diubah kedua kali Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun. (ase)

Ilustrasi Pencabulan anak

Tega! Paman Cabuli Keponakan 3 Kali di Lamongan, Korban Tak Mau Sekolah

Ayah korban melaporkan saudaranya yang cabul itu ke polisi.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024