Kasus Pencucian Uang oleh Bos Kaskus Naik Tahap Penyidikan
- VIVAnews/Foe Peace Simbolon
VIVA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyebut bahwa kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang dituduhkan kepada pendiri Kaskus, Andrew Darwis, telah naik tahap penyidikan.
"Naik ke penyidikan," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Senin 11 November 2019.
Dengan naiknya status kasus ini ke tahap penyidikan, maka polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini. Meski begitu, Argo mengaku belum ada tersangka dalam kasus ini. Penyidik tengah mencari siapa tersangka dalam kasus ini. Polisi akan kembali memeriksa saksi-saksi guna mencari siapa yang memenuhi unsur tindak pidana hingga akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
"Selanjutnya kami tingkatkan ke penyidikan untuk mengetahui siapa tersangkanya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula saat Titi Sumawijaya meminjam uang pada seorang pria bernama David Wira yang diduga menjadi tangan kanan Andrew Darwis. Titi meminjam uang senilai Rp15 miliar dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan, pada November 2018.
Dalam perjalanannya, sertifikat gedung tersebut berubah nama pemilik menjadi Susanto dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis pada awal Desember 2018. Karena itu, Titi melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.
Andrew dilaporkan atas dugaan pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Hal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.