Parah, Guru Bahasa Indonesia di Bali Ajak Threesome Muridnya

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Gila betul kelakuan Ni Made Sri Novi Darmaningsih. Perempuan 29 tahun yang berprofesi sebagai guru honorer di Kabupaten Buleleng, Bali, ini nekat mengajak muridnya yang masih berusia 15 tahun melakukan hubungan seks bertiga alias threesome.

Bejat! Kakak-Adik di Purworejo Diperkosa 13 Pria Sepanjang Tahun, 1 Korban Sampai Punya Bayi

Cerita ini bermula ketika Novi mengajak siswi yang tak lain muridnya di sekolah ke kamar kosannya di Jalan Sahadewa, Singaraja, Kabupaten Buleleng.

Dalih Novi kepada siswinya itu hendak dikenalkan kepada pacarnya yang bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36 tahun). Karena permintaan gurunya, siswi yang tak disebutkan namanya itu menurut. Ia mau diajak singgah ke kamar kos gurunya itu.

Biadab! Indra Sempat Perkosa Nia Gadis Penjual Gorengan Sebelum Kubur Jasad Korban Tanpa Busana

"Korban diiming-imingi akan dibelikan pakaian dan pulsa," tutur Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, Rabu 7 November 2019. 

Setibanya di kamar kos, Novi meminta muridnya itu masuk ke kamar. Ia lantas diminta duduk di pinggir kasur. Gilanya, Novi dan pacarnya, Wartayasa, melakukan hubungan seksual di depan Anak Baru Gede (ABG) tersebut. 

Pihak Eks Pengacara Salim Nauderer Buka Suara Terkait Isu Threesome yang Melibatkan Azizah Salsha

Tak hanya itu, baik Novi maupun pacarnya mulai menggerayangi tubuh korban. Akhirnya, korban pun disetubuhi oleh pacar Novi. Seks threesome yang dilakukan Novi dan pacarnya yang melibatkan muridnya itu rupanya menjadi pergunjingan di sekolah.

Hingga akhirnya peristiwa tersebut sampai juga ke telinga orangtua korban yang langsung melaporkan aksi bejat Novi kepada pihak berwajib. Novi dan sang pacar langsung ditangkap polisi.

"Untuk peristiwanya sendiri terjadi pada 26 Oktober lalu. Namun orangtua korban baru melaporkan hal itu setelah mengetahui peristiwa tersebut," tuturnya.

Dari pengakuannya, korban menurut dengan guru Bahasa Indonesia-nya itu lantaran tak kuasa menolak permintaannya. "Korban dalam kondisi tertekan sehingga menuruti keinginan pelaku yang tak lain gurunya sendiri," katanya. 

Dari hasil interogasi, pelaku melakukan seks threesome lantaran berhasrat ingin mencobanya setelah mereka menonton film porno. Kini, mereka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya