Bos Alexis Dipolisikan Anak Sopir Wapres Adam Malik

Arbab Papreaka, kuasa hukum pelapor bos Alexis.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVAnews.

VIVA – Pemilik hotel dan tempat hiburan Alexis, Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta, dipolisikan, terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah. Lahan di Sunter, Jakarta Utara itu, disebut bernilai hingga Rp1 triliun. 

Klaim Bakal Usut Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Propam Polda Metro Diturunkan

Adalah pria bernama Rahmat Sanusi yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Dia merupakan putra dari Soekandi, yang merupakan mantan sopir Wakil Presiden RI ke-3, Adam Malik. 

Selain Alex, Rahmat juga mempolisikan seorang lagi bernama Soenaryono. Keduanya diduga telah melakukan penggelapan dan pemalsuan dokumen atas tanah seluas 3,4 hektare di wilayah Sunter, Jakarta Utara tersebut.

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

Laporan polisi itu tertuang pada LP/7162/XI/2019/Dit Reskrimum, dengan pelapor bernama Rahmat Sanusi dan terlapor Soenaryono dan Alex Tirta. Dalam laporan polisi itu, pihak pelapor menerapkan pasal terkait pemalsuan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, yaitu Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.

"Laporan kami adalah terhadap Soenaryono atau mungkin bersama-sama dengan Alex Tirta mengadakan surat-surat yang diduga palsu melanggar Pasal 263," ujar kuasa hukum pelapor, Arbab Papreaka di Mapolda Metro Jaya, Rabu 6 November 2019.

Budi Arie Diperiksa Polisi Hari Ini, Terkait Kasus Apa?

Arbab menyebut, seiring berjalannya waktu, tanah itu dikuasai oleh beberapa orang. Padahal, sudah ada keputusan pengadilan terkait sengketa tanah itu pada 2009. Di mana keputusan memenangkan kliennya.

"Isinya tanah objek sengketa milik Almarhum Soekandi Bin Baie itu putusan 2009," katanya.

Namun, saat pengadilan hendak memberi tanah itu ke ahli waris almarhum Soekandi, pengadilan batal memberikan, lantaran masih ada beberapa pihak yang menangguhkan eksekusi tanah dari pengadilan tersebut.

"Ada tiga perkara, dua perkara dimenangkan klien kami. Yang satu perkara bukan mereka menang, cuma bersifat menangguhkan eksekusi," katanya.

Tetapi, sertifikat tanah itu tiba-tiba berubah nama jadi nama terlapor Soenaryono dan berubah lagi jadi nama Alex Tirta. Untuk itu, ia menduga Alex memberi keterangan palsu sampai bisa mencetak sertifkat tanah itu.

"Alex diduga terlibat dalam pemalsuan surat dan diduga memberikan pernyataan tidak benar dalam akte otentik, sehingga terbit sertifkat itu," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya